Hukuman terdakwa kasus suap advokat Otto Cornelis Kaligis diperberat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun
Vonis tersebut diberikan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Kaligis.
“Iya, diperberat jadi 10 tahun penjara,” kata Hakim Agung Krisna Harahap, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/8/2016)
Selain vonis 10 tahun penjara, ayah artis Velove Vexia itu juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota
Majelis hakim menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara
Kaligis ternyata tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Sumber : http://www.sindosatu.com/berita-politik/ma-perberat-hukuman-pengacara-senior-oc-kaligis-jadi-10-tahun-penjara.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook