Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menyatakan Dream Four Fredom (D4F) ilegal. Hal tersebut diungkapkan perwakilan APLI, Tjia Aprianto saat mengisi acara sosialisasi satgas waspada investasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dream four fredom tidak punya legalitas hukum, kalau ada ayo tunjukan ke kita, pasti tidak ada, karena APLI berfungsi sebagai pemberi input dan rekomendasi kepada pemerintah (BKPM) mereka tidak punya legalitas," ujar Aprianto
Ia menyebutkan, ciri jelas dari D4F itu ilegal adalah tidak adanya penghasilan dari penjualan dari bisnis tersebut
"Sama saja dengan money game" ujarnya
Aprianto mengungkapkan, masyarakat perlu terus diingatkan, investasi yang memberikan keuntungan sekian persen lebih besar sama saja dengan investasi ilegal
Mereka menjalankan bisnis hanya dengan janji dan kepercayaan terhadap orang yang mengajak dia, " tukasnya
Investasi bodong ini pasti bilang punya siup, tapi itu tidak berlaku karena untuk perdagangan biasa
Pertanyaannya kenapa bisnis ini tetap jalan, karena mereka gunakan berbagai cara, kepercayaan, bujuk rayu, tergiur pengen cepat kaya untung besar, kepada masyarakat kami minta waspada dan jangan teriur, jangan sampai setelah uang gak balik nyesel, investasi ini tinggal menunggu bom waktunya saja," ujarnya
Pada acara tersebut perwakilan dari MUI Bangka Belitung juga mengaku banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait D4F
Dari sisi agama saya bisa kasih penjelasan, tetapi dari sisi legalitas hukum harus pemerintah terkait yang menjelaskan," tukasnya.
Acara sosialisasi OJK ini masih berlangsung hari ini menghadirkan peserta dari aparat kepolisian dan penegak hukum, D4F juga akan menjadi bahasan dalam acara ini