CARA DAN TEMPAT MENYAMPAIKAN KOMPLAIN ATAS PELAYANAN POLISI
Upaya hukum apa yang dapat dilakukan apabila penyidik kepolisian tidak menindaklanjuti laporan kita?
Dalam
praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan
pengaduan, Apa perbedaannya? Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1
angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah
pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban
berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah
atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Sedangkan,
pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
(Pasal 1 angka 25 KUHAP)
Salah satu kewenangan
polisi adalah menerima laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (UU Kepolisian). Melayani masyarakat merupakan tugas utama
polisi (lihat Pasal 13 huruf c jo. Pasal 14 ayat (1) huruf k UU
Kepolisian)
Pengaturan lebih lanjut mengenai laporan
tindak pidana diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14/2012)
Ketika
masyarakat melakukan pelaporan, maka polisi akan membuat laporan polisi
berdasarkan laporan masyarakat yang disebut dengan Laporan Model B
(Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 14/2012)
Memang sudah
sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh
polisi, Akan tetapi, terkadang laporan tersebut tidak kunjung mengalami
perkembangan, Pelapor dalam hal ini dapat melakukan upaya pengaduan
masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 2/2012)
Menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 2/2012 Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung.
Dumas
secara langsung (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 2/2012), merupakan
pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:
a. Sentra Pelayanan Dumas
b. setiap Pegawai Negeri pada Polri.
Sedangkan, Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui:
1. surat
2. Tromol Pos 7777 atau kotak pos Dumas Mabes Polri atau pada masing-masing kesatuan kewilayahan
3. website dan e-mail Polri
4. telepon, faksimili, atau SMS
5. media massa dan jejaring sosial
6. surat Dumas melalui lembaga kemasyarakatan:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Advokat
7. surat Dumas melalui Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), atau Tokoh Pemuda (Toda)
Dumas
dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung mengenai
komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam
pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas
penanganan perkara yang ditangani Polri atau tindakan kepolisian (Pasal 5
huruf a dan d Perkapolri 2/2012)
Dumas dapat
disampaikan kepada Sentra Pelayanan Dumas mulai dari tingkat Polsek
hingga tingkat Mabes Polri (Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 2/2012)
Penanganan dumas ditangani oleh pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 24 Perkapolri 2/2012 yaitu :
a. Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri
b. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri
c. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri
d. Itwasda, untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek
e. Bagwassidik Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda
f. Bidpropam Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda
g. Siwas, untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Jadi,
pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat
melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui cara yang telah dijelaskan
sebelumnya, Pengaduan masyarakat dapat ditujukan
untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam
pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas
penanganan perkara yang ditangani Polri