Apakah Pembantu Pelaku Penipuan Juga Bisa Dihukum? Apakah seseorang yang membantu pelaku penipuan bisa dijerat pasal 378 KUHP? Karena motifnya hanya membantu pelaku dan tidak mengambil keuntungan pribadi/tidak menerima uang sedikit pun dari perbuatannya itu, seperti yang terkandung dalam pasal 378 KUHP.
Mengenai membantu terjadinya suatu kejahatan (medeplighitigheid) diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:
Ke-1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
Ke-2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1675 K/Pid/2009 berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang disebutkan di dalam Pasal 56 KUHP di dalam doktrin biasanya disebut medeplichtigheid, yang berarti turut tersangkut atau turut bertanggungjawab, yakni turut bertanggungjawab terhadap perbuatan orang lain karena telah mempermudah atau mendorong dilakukannya sesuatu kejahatan oleh orang lain.
Lalu, menurut buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar - Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, bahwa orang yang membantu melakukan suatu kejahatan haruslah secara sengaja memberikan bantuan tersebut
Sedangkan bantuan yang diberikan tersebut dapat berupa apa saja, baik moril maupun materil, tetapi sifatnya harus hanya membantu saja, Sedangkan, tindak pidana penipuan diatur Pasal 378 KUHP yang menyatakan:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Dari rumusan Pasal 378 KUHP tersebut, maka tidak hanya orang yang berniat untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat dikenakan pidana penipuan, namun juga orang yang berniat menguntungkan orang lain
Dalam permasalahan yang Anda tanyakan, memang orang yang membantu terjadinya penipuan tersebut tidak menguntungkan diri sendiri, namun apabila tindakannya tersebut menguntungkan orang lain (pelaku penipuan), maka orang yang membantu terjadinya tindak pidana penipuan tersebut dapat dikenai pidana sesuai dengan pengaturan Pasal 56 Jo. 378 KUHP
Sebagai contoh, Pengadilan Negeri Tasikmalaya pernah memutuskan dalam Putusan No. 221 / PID.B / 2011 / PN.Tsm seseorang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan Pasal 56 Jo. Pasal 378 KUHP
Dalam perkara tersebut terdakwa tidak menguntungkan dirinya sendiri, namun ia menguntungkan orang lain, yaitu seorang pelaku penipuan yang dituntut dalam pengadilan terpisah, Terdakwa hanyalah membantu korban penipuan agar mempercayai bujukan dan rangkaian kebohongan dari pelaku penipuan
Seperti mengkonfirmasi setiap perkataan bohong yang dilontarkan oleh pelaku penipuan, misalnya dengan mengatakan “iyah benar pak” atau mengangguk-anggukan kepala seolah-olah rangkaian perkataan bohong dari pelaku penipuan adalah suatu kebenaran
Maka dari penjelasan dan contoh kasus tersebut jelas bahwa seorang yang secara sengaja membantu terjadinya tindak pidana penipuan, walaupun tidak menguntungkan dirinya sendiri namun menguntungkan seorang pelaku penipuan, dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 56 Jo. Pasal 378 KUHP