Mengajak Bisa Dipidana

Terdakwa sebagai salah seorang member/ Menajer untuk mendapat keuntungan harus mencari member baru untuk berinvestasi di perusahaan tersebut

Dalam menggaet anggota/ nasabah baru terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 60% dari dana yang diberikan kepada perusahaan.

Terdakwa dan terdakwa lainnya dalam kasus ini yang diadili secara terpisah dalam waktu yang relatif singkat berhasil menarik beberapa nasabah/anggota baru dan menghimpun dana sebesar Rp 4.920.517.000,00.

Sebagian dana itu sudah dikeluarkan untuk membayar member/nasabah yang sudah jatuh tempo, Namun mulai kesulitan membayar uang nasabah

Hal itu ditandai dengan ditolaknya pembayaran yang sudah jatuh tempo terhadap nasabah seperti saksi korban Redenta Br. Sinaga als. Mama Tina, Nurmaida Br. Sianturi dan Tonggung Manik dan saksi korban lainnya.

Akibatnya, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian, Akibat perbuatan tersebut terdakwa Delina Br Siaturi dan terdakwa lain yang diadili secara terpisah diajukan ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pelanggaran dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer melakukan tindak pidana penggelapan melanggar dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan ketiga subside melakukan tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1)

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni :

 
Pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan menuntut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan

Sumber : http://indekshukum.org/annotation/detail/6ec6bf5e-7c23-1c23-e583-303232323137.html