Menurut pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”), seorang konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Selanjutnya, dalam pasal 7 UUPK disebutkan bahwa seorang pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Kemudian di dalam pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
Jadi, seorang pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikannya
Mengenai pernyataan penyangkalan atau disclaimer yang terdapat dalam brosur, hal itu dapat dikategorikan sebagai pencantuman klausula baku
Dalam UUPK diatur mengenai pencantuman klausula baku tersebut, yaitu antara lain dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
maka seorang konsumen tetap berhak untuk menuntut kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kegagalan tersebut