MANGKIR 2 KALI, POLISI JEMPUT PAKSA PIMPINAN KOPERASI PANDAWA
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengancam bakal menjemput paksa pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Nuryanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat pekan lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya telah dua kali memanggil Nuryanto untuk diperiksa. Namun mangkir tanpa alasan. Penyidik pun berencana menjemput paksa pada panggilan ketiga bos Koperasi Pandawa itu.
Wahyu juga membantah informasi yang berkembang bahwa Nuryanto berada di bawah lindungan oknum TNI. Karena itu, keberadaan Nuryanto hingga saat ini belum diketahui publik.
"Nggak ada, enggak ada (perlindungan oknum TNI)," ucap dia.
Sejauh ini, polisi sudah menerima 15 laporan terkait kasus penipuan investasi dengan jumlah korban mencapai ratusan nasabah Koperasi Pandawa. Polisi juga telah memeriksa 30 korbannya.
Namun polisi belum dapat menghitung total kerugian terbaru yang dialami para korbannya. Pada pekan sebelumnya, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun. "Belum bisa terkalkulasi," kata Wahyu.
Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati, hingga saat ini polisi belum mengetahui keberadaan Nuryanto