Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih memburu beberapa leader terkait kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pandawa Group. Hingga saat ini penyidik sudah menangkap 22 tersangka.
"Ada beberapa leader yang masih kami kejar. Tapi tidak bisa disebutkan nanti kabur. Kita belum tahu tempatnya, saat ini kami masih lakukan pengejaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3).
Menyoal apakah leader otomatis merupakan tersangka, Wahyu menyampaikan, tidak juga. "Tidak otomatis. Kita lihat dulu, kita periksa dulu," ungkapnya.
Ihwal apa bedanya leader yang menjadi korban dengan leader tersangka, Wahyu menyampaikan, perbedaannya adalah siapa yang mengambil keuntungan.
"Ya beda. Korban itu yang dirugikan. Kalau tersangka yang mengambil untung dari korban. Jadi bedanya yang sebagai tersangka dia yang ambil keuntungan untuk dirinya sendiri," katanya.
Ia menambahkan, polisi juga masih menelusuri aset-aset dari 22 tersangka yang sudah ditangkap bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami kerjasama dengan OJK dan PPATK. Asetnya banyak, ada yang di luar Jawa Juga. Ada yang di Kalimantan juga ada," tandasnya.
Diketahui, polisi sudah menangkap 22 tersangka yakni, Nuryanto (Ketua Pandawa Group), Nani (Istri pertama Nuryanto), Cici (Istri kedua Nuryanto), Madamin (diamond), M Soleh (diamond), Vita Lestari (diamond), Arif Firmansyah (diamond), Sabilal (diamond), Taryo (leader 8), Roni Santoso (leader 8).
Kemudia, Yeret Meta (leader 8), Tohiron (leader 8), Ricky M Kurniawan (leader 8), Abdul Karim (leader 8), Reza Fauzan (leader 8), Dedi Susanto (leader 8), Dani Kurniawan (leader 8), Priyoko Setyo Putro (leader 8), Subardi (leader 7), Dakim (leader 7), Anto Wibowo (leader 7), dan Siti Parlianingsih.
Selain menangkap 22 tersangka, penyidik juga sudah menyita 28 mobil berbagai merek, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, enam rumah atau bangunan, 10 bidang tanah, sejumlah logam mulia, buku tabungan, beberapa ATM, sejumlah uang, perhiasan, BPKB, dan lainnya.
Saat ini, total korban mencapai 5.469 orang dengan kerugian diperkirakan hingga Rp 1,52 triliun. Sudah ada 98 orang saksi yang diperiksa, termasuk tiga orang saksi ahli.