Denda Sebesar Besarnya

Kapolri: Denda Sebesar-besarnya Tersangka Kasus Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kejaksaan, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian, sepakat bekerjasama dalam satuan tugas waspada investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal

Satgas ini berfungsi melakukan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, harapan saya bisa lebih efektif dari yang lalu-lalu," ujar Kepala Polisi Republik Indonesia, Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (21/6/2016)

Badrodin berharap, jika pelaku investasi bodong berhasil ditangkap, maka hukuman yang paling pantas adalah memberikan denda sebesar-besarnya agar pelaku investasi bodong tersebut jera

Mengapa Badrodin lebih memilih untuk menjatuhkan hukuman denda bagi pelaku investasi bodong, karena menurutnya penjara bukanlah satu-satunya cara membuat orang jera untuk tidak kembali lagi melakukan praktek investasi bodong

Penjara itu bukan untuk menjerakan orang. Kalau yang berkaitan dengan ekonomi selesaikan dengan denda," imbuh Badrodin

Badrodin mengatakan, karena semakin banyaknya kasus investasi bodong, dikhawatirkan penjara akan dipenuhi dengan tersangka-tersangka kasus tersebut, dan beban negara pun akan semakin bertambah

Sebetulnya kalau kita memenjarakan orang, pemerintah nambah beban, kasih makan, menyiapkan tempat, memberi pakaian, lebih baik kenakan saja denda sebesar-besarnya, dibuat seperti itu lebih efektif tidak membuat penjara penuh, kalau penjara penuh semua repot," pungkas Badrodin

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/06/21/193543326/kapolri.denda.sebesar-besarnya.tersangka.kasus.investasi.bodong