Investasi Bodong Marak

Investasi di Indonesia kini semakin banyak dan beragam jenisnya, Namun, tidak sedikit investasi tersebut dikategorikan investasi bodong alias ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga konsumen akan dirugikan bila terjadi penyelewengan

Menurut Kepala Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, selain pengawasan dari OJK dan lembaga-lembaga terkait, masyarakat pun diimbau untuk jeli dalam mengenali dan menyikapi investasi bodong

"Nomor satu memang kita sarankan untuk bertanya sebelumnya, apakah investasi ini di bawah pengawasan OJK atau lembaga terkait. Selain itu, kalau investasi menawarkan imbal hasil di luar kewajaran sebaiknya langsung waspada," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (3/12/2015)

Lebih lanjut, Kusumaningtuti pun mengaku regulator terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bagaimana mengenali dan mewaspadai trik-trik investasi ilegal

Cara edukasi tersebut antara lain dengan memasang iklan maupun unggahan film dan video di dunia maya

Adapun, terkait penanganan investasi bodong, Kusumaningtuti mengaku OJK tidak bekerja sendirian, namun juga oleh Satgas Waspada Investasi dan lembaga-lembaga terkait lainnya, Sementara dari aspek pidana, investasi bodong akan ditangani oleh pihak kepolisian

"Bulan ini Ketua Dewan Komisioner OJK akan melakukan highlight meeting dengan semua pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kemenkominfo untuk menghidupkan kembali pengenalan masyarakat terhadap Satgas," ujar Kusumaningtuti

Belum lama ini, investasi Dream for Freedom tengah ramai mengemuka, Selain itu, artis Sandy Tumiwa pun ditangkap Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan praktek investasi bodong melalui perusahaannya, PT CSM Bintang Indonesia

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/03/121300826/Investasi.Bodong.Marak.OJK.Minta.Masyarakat.Jeli?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=bisniskeuangan&