Hak Mencari Keadilan

(Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan)

● Berhak memperoleh Bantuan Hukum

● Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum

● Berhak segera diadili oleh Pengadilan

● Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan

● Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya

● Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim

● Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia

● Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri

● Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

● Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan

● Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan

● Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang

● Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum

● Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya

● Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya

● Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan

● Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum

● Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya

● Berhak segera menerima atau menolak putusan

● Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
.
● Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang

● Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang

● Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP