(Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan)
● Berhak memperoleh Bantuan Hukum
● Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
● Berhak segera diadili oleh Pengadilan
● Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
● Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
● Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
● Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
● Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
● Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
● Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
● Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
● Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
● Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
●
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan
perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
● Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
● Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
● Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
● Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
● Berhak segera menerima atau menolak putusan
●
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang
ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
.
● Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
● Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
● Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP