Hak Untuk Melaporkan

Hak untuk melaporkan/ mengajukan pengaduan atas tindak pidana

Setiap orang yang mengetahui atau korban adanya suatu tindak pidana berhak melaporkan atau mengadukan pelaku kepada pihak berwajib, Kiranya perlu diketahui bahwa hukum pidana adalah termasuk dalam hukum publik, karena itu sebagian besar dari ketentuannya adalah delict umum

artinya pihak berwajib (penyidik) dapat melakukan pengusutan atau penuntutan dengan tidak perlu menunggu adanya pengaduan, melainkan cukup apabila adanya laporan atau pihak berwajib mengetahui sendiri adanya tindak pidana, Karena dalam delict umum ini meskipun tidak ada pengaduan Negara yang menuntut kepada pelaku

Namun demikian Pembentuk Undang-undang membuat beberapa pengecualian untuk tindak pidana tertentu hanya dapat dilakukan pengusutan atau penuntutan apabila telah ada pengaduan, Hal tersebut diadakan atas dasar pertimbangan karena dalam beberapa hal bagi orang yang bersangkutan lebih menguntungkan untuk tidak menuntut perkara itu daripada keuntungan bagi pemerintah (masyarakat) jika dilakukan penuntutan.

Menurut Pasal 72 KUHP disebutkan bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan adalah korban itu sendiri, namun apabila korbannya anak-anak maka yang dapat mengajukan adalah orang tuanya atau walinya atau apabila ia berada di bawah pengampuan yang bukan sebab keborosan, maka yang berhak mengadukan adalah pengampunya

Selanjutnya menurut Pasal 72 ayat (2) KUHP jika wakilnya tidak ada atau ia sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan boleh dilakukan atas pengaduan wali pengawas, atau corator atau majelis yang menjalankan kewajiban wali pengawas atau yang menjalankan kewajiban curator, keluarga dalam garis lurus atau bila ini tidak ada keluarga dalam garis turunan menyamping hingga derajat ketiga

Menurut ilmu hukum pidana delic aduan dibedakan atas dua jenis, yaitu :

Delic aduan absolute. Dalam delic aduan ini yang dituntut adalah peristiwanya. Misalnya tindak pidana dalam Pasal 284, 287,293, 310, 322, 332 dan 369 KUHP

Delic aduan relatif, biasanya bukan merupakan delic aduan, tetapi karena dilakukan oleh sanak keluarga, maka menjadi delic aduan, Misalnya tindak pidana dalam Pasal 367, 370, 376,394, 404 dan 411 KUHP

Hak untuk mengajukan pengaduan menurut Pasal 74 KUHP, adalah dalam jangka waktu (tempo) 6 (enam) bulan bagi mereka yang tinggal di Indonesia atau 9 (sembilan) bulan bagi mereka yang tinggal di luar Indonesia sesudah yang mengadu mengetahui adanya tindak pidana

Pengaduan menurut Pasal 75 KUHP dapat dicabut dalam tenggang 3 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya pengaduan itu, Bagi tindak pidana perzinahan menurut Pasal 284 ayat (4) KUHP, pengaduan dapat dicabut kembali sebelum sidang pemeriksaan perkara tersebut dimulai di pengadilan.

Khusus untuk perkara pidana yang korbannya anak-anak yaitu mereka yang belum berusia 18 tahun, sebagaimana dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, tindak pidana tersebut adalah delict umum, sehingga untuk pengusutan atau penuntutannya tidak perlu adanya pengaduan