Izin Usaha Dream For Freedom Resmi di Cabut
Setelah sempat mengalami restart sistem pada Februari 2016 lalu, kini arisan berantai di bawah PT Promo Indonesia Mandiri
(Dream For Freedom) secara resmi dicabut izin usahanya, Pencabutan izin
usaha ini meninggalkan ketidakpastian pada nasabah yang tergabung
Pengumuman
pencabutan izin usaha dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat per tanggal 23 Juni 2016 lalu
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan Loketnesia dengan no SIUP : 286/24.1PM/31.73/-1.824.27/e/2016 resmi dicabut
Alasan
yang tertera dalam surat tersebut adalah bagian dari upaya
menindaklanjuti surat rekomendasi dari Kepala Satuan Tugas (Satgas)
Waspada Investasi pada 30 Mei 2016 lalu. Setelah dilakukan evaluasi dan
analisis diketahui bahwa usaha Promonesia dengan sistem bernama Dream for Freedom berjalan tidak sesuai dengan SIUP yang ada
“Pertama kali kami mendapat laporan dari masyarakat yang meminta kejelasan akan legalitas dari usaha Dream for Freedom
tersebut, lalu kami melakukan analisis dan ditemukan fakta bahwa usaha
ini berbentuk arisan berantai dengan skema piramida,” jelas Tongam
Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Kamis (4/8)
Setelahnya, Satgas memanggil pihak manajemen Dream for Freedom untuk meminta berkas legalitas mulai dari SIUP, penjelasan kegiatan usaha, program usaha dan berkas-berkas perusahaan
Hanya
saja sampai batas waktu yang ditentukan pihak D4F tidak menyerahkan
data yang diminta. “Maka kami mengajukan rekomendasi ke PTSP Jakbar
untuk evaluasi dan pencabutan izin usaha,” papar Tongam
Sebagai informasi, pada awalnya untuk bergabung dengan sistem Dream for Freedom
bisa mulai dengan membeli paket tawaran investasi mulai dari Rp 1 juta
hingga Rp 30 juta, Calon anggota nantinya akan dikenakan biaya
registrasi Rp 200.000
Setelahnya, anggota dijanjikan pemasukan
pasif senilai 30% per bulan, Sedangkan untuk anggota yang aktif merekrut
anggota baru akan mendapat bonus 10% dari setiap anggota baru yang
direkrut
Meski surat edaran pencabutan izin usaha sudah dikeluarkan sejak 23 Juni 2016 lalu, salah satu emerald manager Dream for Freedom
yang berdomisili di Banjarmasin, Adi Saputra mengatakan pemberhentian
aktivitas transaksi dan akses ke website www.promonesia.com baru terjadi
pada Rabu (3/8) lalu
“Perjanjiannya dana akan dikembalikan dalam
masa kerja dua sampai tiga hari dari kemarin, Tergantung besaran
dananya saja,” jelas Adi
Menurut penjelasannya, hingga kini para
nasabah sedang menanti pengembalian dana dan instruksi lanjutan dari
manajemen pusat, Untuk beberapa nasabah yang dikenal Adi dengan paket
modal awal Rp 1 juta sudah dikembalikan per Kamis (4/8)
“Kalau
sudah begini kami hanya bisa menghimbau pada masyarakat untuk tidak
mencoba aktivitas investasi dengan skema money games atau arisan
berantai seperti ini,” himbau Tongam
Karena tidak di bawah
otoritas seperti OJK, maka semua kerugian hanya bisa diajukan ganti rugi
melalui proses hukum dan menjadi sepenuhnya risiko yang disandang
nasabah pribadi
Sumber : http://m.kontan.co.id/news/izin-usaha-dream-for-freedom-resmi-dicabut?page=1