Ijin Usaha Dicabut

Izin Usaha Dream For Freedom Resmi di Cabut

Setelah sempat mengalami restart sistem pada Februari 2016 lalu, kini arisan berantai di bawah PT Promo Indonesia Mandiri (Dream For Freedom) secara resmi dicabut izin usahanya, Pencabutan izin usaha ini meninggalkan ketidakpastian pada nasabah yang tergabung

Pengumuman pencabutan izin usaha dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat per tanggal 23 Juni 2016 lalu

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan Loketnesia dengan no SIUP : 286/24.1PM/31.73/-1.824.27/e/2016 resmi dicabut

Alasan yang tertera dalam surat tersebut adalah bagian dari upaya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi pada 30 Mei 2016 lalu. Setelah dilakukan evaluasi dan analisis diketahui bahwa usaha Promonesia dengan sistem bernama Dream for Freedom berjalan tidak sesuai dengan SIUP yang ada

“Pertama kali kami mendapat laporan dari masyarakat yang meminta kejelasan akan legalitas dari usaha Dream for Freedom tersebut, lalu kami melakukan analisis dan ditemukan fakta bahwa usaha ini berbentuk arisan berantai dengan skema piramida,” jelas Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Kamis (4/8)

Setelahnya, Satgas memanggil pihak manajemen Dream for Freedom untuk meminta berkas legalitas mulai dari SIUP, penjelasan kegiatan usaha, program usaha dan berkas-berkas perusahaan

Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan pihak D4F tidak menyerahkan data yang diminta. “Maka kami mengajukan rekomendasi ke PTSP Jakbar untuk evaluasi dan pencabutan izin usaha,” papar Tongam

Sebagai informasi, pada awalnya untuk bergabung dengan sistem Dream for Freedom bisa mulai dengan membeli paket tawaran investasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta, Calon anggota nantinya akan dikenakan biaya registrasi Rp 200.000

Setelahnya, anggota dijanjikan pemasukan pasif senilai 30% per bulan, Sedangkan untuk anggota yang aktif merekrut anggota baru akan mendapat bonus 10% dari setiap anggota baru yang direkrut

Meski surat edaran pencabutan izin usaha sudah dikeluarkan sejak 23 Juni 2016 lalu, salah satu emerald manager Dream for Freedom yang berdomisili di Banjarmasin, Adi Saputra mengatakan pemberhentian aktivitas transaksi dan akses ke website www.promonesia.com baru terjadi pada Rabu (3/8) lalu

“Perjanjiannya dana akan dikembalikan dalam masa kerja dua sampai tiga hari dari kemarin, Tergantung besaran dananya saja,” jelas Adi

Menurut penjelasannya, hingga kini para nasabah sedang menanti pengembalian dana dan instruksi lanjutan dari manajemen pusat, Untuk beberapa nasabah yang dikenal Adi dengan paket modal awal Rp 1 juta sudah dikembalikan per Kamis (4/8)

“Kalau sudah begini kami hanya bisa menghimbau pada masyarakat untuk tidak mencoba aktivitas investasi dengan skema money games atau arisan berantai seperti ini,” himbau Tongam

Karena tidak di bawah otoritas seperti OJK, maka semua kerugian hanya bisa diajukan ganti rugi melalui proses hukum dan menjadi sepenuhnya risiko yang disandang nasabah pribadi

Sumber : http://m.kontan.co.id/news/izin-usaha-dream-for-freedom-resmi-dicabut?page=1