Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melarang pelaku usaha menerapkan sistem skema piramida dan mendistribusikan barang atau sejenisnya.
Kami melarang keras pelaku usaha yang melakukan usahanya baik distribusi barang maupun jasa lainnya dengan sistem piramida karena hal tersebut tidak dibenarkan
Dia mengatakan larangan usaha dengan sistem piramida tersebut tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal delapan dan sembilan.
UU no 7 tahun 2014 pasal 8 menyebutkan barang dengan hak distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung
Dan, katanya, dalam UU no 7 tahun 2014 pasal 9, sangat jelas menyebutkan pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang
Usaha dengan sistem skema piramida sangat dilarang karena akan merugikan banyak orang, yakni sistem ini hanya akan menghidupkan orang yang paling atas, dan istilah kaki-kakinya pasti mengalami kerugian, dan usaha sistem skema piramida pasti tidak akan bertahan lama
Sehingga kami terus mengawasi jika ada kegiatan-kegiatan seperti itu, dan harus dilaporkan kepada yang berwenang, karena bisa mendapatkan hukuman badan serta denda miliaran rupiah
Jadi, kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dan apakah usaha anda terdaftar secara resmi atau tidak, jangan sampai melanggar UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan