Yang dimaksud dengan penyidikan adalah sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 1 "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Berdasarkan bunyi pasal diatas maka tujuan dilakukannya penyidikan adalah:
1. Untuk mencari serta mengumpulkan bukti
2. Untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
3. Untuk menemukan tersangkanya
Dengan demikian salah satu tujuan dilakukannya penyidikan adalah untuk menemukan tersangkanya, Sehingga dapat dikatakan salah satu sebab dimulainya penyidikan karena tersangka belum ditemukan (ditentukan) disamping karena bukti belum dikumpulkan dan/atau belum terangnya tindak pidana yang terjadi
Oleh karena itu penyidikan dapat dilakukan meski tersangka belum ditentukan oleh penyidik, Dengan kalimat yang lebih tegas, penyidikan harus dilakukan untuk memperjelas siapa pelaku tindak pidana yang terjadi
1. Untuk mencari serta mengumpulkan bukti
2. Untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
3. Untuk menemukan tersangkanya
Dengan demikian salah satu tujuan dilakukannya penyidikan adalah untuk menemukan tersangkanya, Sehingga dapat dikatakan salah satu sebab dimulainya penyidikan karena tersangka belum ditemukan (ditentukan) disamping karena bukti belum dikumpulkan dan/atau belum terangnya tindak pidana yang terjadi
Oleh karena itu penyidikan dapat dilakukan meski tersangka belum ditentukan oleh penyidik, Dengan kalimat yang lebih tegas, penyidikan harus dilakukan untuk memperjelas siapa pelaku tindak pidana yang terjadi