Berapa lama suatu kasus (penipuan) bisa di laporkan ke polisi ?
saya di tipu kira2 tahun lalu, dan karena sampai sekarang penyelesaian kekeluargaan juga masih buntu, maka saya memikirkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, apakah kasus tersebut masih bisa di proses dan di tangani oleh polisi ?
● JAWABAN :
Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
Karena ancaman pidana penipuan lebih dari 3 tahun, Maka daluwarsa penuntutan pidana terhadap kasus penipuan adalah 12 tahun (Pasal 78 (1) ke-3 KUHP) sehingga masih di mungkinkan untuk Laporan Polisi sebelum lewat masa 12 tahun
Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
Karena ancaman pidana penipuan lebih dari 3 tahun, Maka daluwarsa penuntutan pidana terhadap kasus penipuan adalah 12 tahun (Pasal 78 (1) ke-3 KUHP) sehingga masih di mungkinkan untuk Laporan Polisi sebelum lewat masa 12 tahun