Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini telah terdapat 640 laporan dari masyarakat terkait investasi bodong. Terkait besarnya jumlah laporan ini, OJK pun mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, saat ini yang terpenting adalah keaktifan dari masyarakat. Untuk itu, masyarakat pun diharapkan untuk dapat aktif bertanya secara online ataupun melalui hotline yang telah disediakan OJK
" Ya intinya bertanya. Jadi kalau sudah merasa ada sesuatu yang aneh lebih baik tanya ke OJK," kata Muliaman acara buka puasa bersama dan penandatanganan nota kesepakatan dengan OJK terkait pencegahan investasi bodong di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/6/2016)
Namun, OJK pun memastikan bahwa saat ini telah menutup berbagai celah bagi pengembangan investasi bodong. Hanya saja, sikap reaktif masyarakat sangat diharapkan untuk dapat mengatasi persoalan yang baru-baru ini ramai dibicarakan
"Jadi kalau itu ada masalah hukum yang kita proses. Sedang disidik. Di OJK sudah ada kepolisian. Jadi tidak perlu khawatir," jelasnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan bahwa terdapat 12.892 izin prinsip telah dicabut pada tahun 2015. Apabila perusahaan tetap melanggar berbagai ketentuan, termasuk menyalahgunakan izin untuk mendapatkan investasi, maka tahun ini pencabutan izin prinsip akan kembali dilakukan. Artinya perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin lainnya dalam pengembangan usaha
"Kita batasi izin prinsip itu ada waktunya sejak tahun 2015. Jadi pembatasan waktu izin prinsip ini juga untuk kontrol perusahaan," jelasnya
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2016/06/21/320/1421618/hadapi-investasi-bodong-ojk-minta-masyarakat-aktif-bertanya