Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menggandeng Satgas Waspada Investasi dalam rangka memberantas praktik investasi bodong atau ilegal yang belakangan ini marak di Indonesia
Ketua Umum APLI Djoko H Komara mengatakan, kerjasama antara APLI dengan Satgas Waspada Investasi untuk memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan praktek investasi illegal dan skema piramida dalam mendistribusikan barang
"Tentunya kerjasama bersama Satgas Waspada Investasi ini akan memperkuat dan memperketat pengawasan investasi ilegal dan skema piramida berkedok perusahaan penjualan langsung," kata Djoko di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8/2016)
Djoko melanjutkan, keterlibatan APLI menjadi bagian dari Satgas Waspada merupakan bentuk dukungan industri penjualan langsung dalam pencegahan dan pengananan dugaan praktik investasi ilegal dan sistem piramida di Indonesia
"APLI telah beberapa kali diminta menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus yang diangkat oleh Kepolisian dalam menangani kasus money game," tambahnya
Diketahui, Satgas Waspada Investasi ini dibentuk dan diprakarsai oleh para ahli dari berbagai institusi pemerintah, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan, bergabungnya APLI diharapkan dapat memberikan hal yang positif dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya investasi ilegal dan bahaya money game
"Karena APLI sendiri telah berhasil mengusulkan memasukkan pasal tentang larangan money game pada UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. Hal ini bertujuan untuk memberikan sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game," tandasnya
APLI merupakan suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat terhimpun para perusahaan penjualan langsung (direct selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan sistem berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) di Indonesia, serta merupakan bagian dan satu-satunya asosiasi penjualan langung di Indonesia yang telah diakui Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA)
APLI juga merupakan organisasi independen yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain daripada kegiatan profesional dalam bidang usaha dengan sistem penjualan langsung dan penjualan sistem berjenjang/MLM secara legal sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan jo. Pasal 1 ayat (1) Permendag RI No.32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2016/08/03/320/1453739/berantas-penipuan-apli-gandeng-satgas-waspada-investasi