Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Sebagai dakwaan pertama dan Dakwaan Kedua Primer Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Melanggar Dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan Kedua Subsider Melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Subsider Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana
Undang - Undang No 7/2014 Tentang Skema Piramida, Pasal 9 UU Perdagangan Menyatakan Bahwa Pelaku Usaha di Larang Menerapkan Sistem Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang, Pasal 105 UU No.7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 9 di Pidana dengan Penjara 10 (sepuluh) Tahun dan/atau denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Penjelasan Pasal 9 :
Yang di maksud Skema Piramida Adalah Istilah/Nama Kegiatan Usaha Yang bukan Dari Hasil Kegiatan Menjual Barang, Kegiatan Usaha Tersebut Memanfaatkan Peluang Ke ikut Sertaan Mitra Usaha Untuk Memperoleh imbalan Atau Pendapatan Terutama dari Biaya Partisipasi Orang lain Yang Bergabung Kemudian Atau Setelah Bergabungnya Mitra Usaha Tersebut
Pasal Yang Berhubungan Dengan Kejahatan Money Game Adalah Pasal 372, 374 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Pasal 378 Tentang Tindak Pidana Penipuan
Ketentuan di luar KUHP Yang Dapat di Gunakan Untuk Menjerat Pelakunya Dengan Pidana Lebih Berat Adalah :
UU Perbankan (UU No. 7/1992 jo, UU No. 10/1998)
UU Pasar Modal (UU No. 8/1995)
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
UU ITE (UU No. 11/2008)
UU No 10 tahun 2008 Pasal 3 Tentang Pencucian Uang
Undang - Undang Perlindungan Konsumen, pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK, Bahwa Pelaku Usaha di Larang Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Janji Yang dinyatakan Dalam Label, Etiket, Keterangan, iklan atau Promosi pada penjualan barang dan/atau Jasa tersebut
Jadi Seorang Pelaku Usaha Tidak Boleh Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Apa Yang di Promosikannya, Seorang konsumen Tetap Berhak Untuk Menuntut Kompensasi, Ganti Rugi dan/atau Penggantian atas Kegagalan Tersebut
PIDANA TURUT SERTA
Para pencari keuntungan dari skema haram ini sejatinya juga bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana, Jadi bukan cuma aktor utama money game yang terancam masuk bui, Masyarakat yang berperan sebagai agen dan pemasaran yang memasarkan dan mempromosikan juga bisa ditindak
Rujukan hukum tindakan ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam Bab V soal penyertaan dalam tindak pidana sudah mengatur hal itu
Pasal 55 KUHP menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana
Sementara dalam Pasal 56 menyebutkan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan
Artinya, masyarakat yang bertindak sebagai pemasar, konsultan, leader, manajer, atau sebutan apa pun yang mempromosikan dan mencari keuntungan dari penipuan berkedok investasi dan sebagainya itu bisa diancam pidana
Pasal 55
1. Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan
2. Mereka Yang Memberi Atau Menjanjikan Sesuatu Dengan Menyalah Gunakan Kekuasaan Atau Martabat, dengan Kekerasan, Ancaman, Penyesatan Atau dengan Memberi Kesempatan, Sarana Keterangan, Sengaja Menganjurkan Orang lain Supaya Melakukan Perbuatan
Pasal 56
1. Mereka Yang Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan di Lakukan
2. Mereka Yang Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan
Pasal 57
1. Dalam Hal Pembantuan, Maksimum Pidana Pokok Terhadap Kejahatan di Kurangi Sepertiga
2. Jika Kejahatan di Ancam Pidana Mati Atau Pidana Seumur Hidup, di Jatuhkan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara
3. Pidana Bagi Pembantu Sama Dengan Kejahatannya Sendiri
4. Dalam Menentukan Pidana Bagi Pembantu Kejahatan, yang di Perhitungkan Hanya Perbuatan Yang Sengaja di Permudah Atau di Perlancar, Berserta Akibat2nya
Pasal 108 ayat (1) KUHAP :
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan