DASAR BAGI KEPOLISIAN UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN
Tugas
dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan
Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”).
Penyelidik
dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP,
atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan
Di dalam penyidikan berdasarkan
Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya
Di dalam Pasal 4
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”),
dasar dilakukan penyidikan adalah:
a. laporan polisi/pengaduan
b. surat perintah tugas
c. laporan hasil penyelidikan (LHP)
d. surat perintah penyidikan
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:
Bukti
permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat
bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah
melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan
Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut:
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa