Penipuan dan Penggelapan

Penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog) Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum

- Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

- Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

- Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian

- Terlambat memenuhi kewajiban, Melakukan kewajiban (misalnya pembayaran) namun masih kurang atau baru sebagian atau Tidak memenuhi kewajiban sama sekali