Penipuan
adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada
Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog) Bunyi selengkapnya Pasal 378
KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum
- Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
-
Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama
palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
- Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian
-
Terlambat memenuhi kewajiban, Melakukan kewajiban (misalnya pembayaran)
namun masih kurang atau baru sebagian atau Tidak memenuhi kewajiban
sama sekali