Apakah Melapor Bayar

APAKAH MELAPOR KE POLISI DI KENAKAN BIAYA?

Laporan dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik. Hal ini disebut dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP
:

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Laporan itu disampaikan kepada pihak kepolisian selaku penyelidik. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 KUHAP penyelidik menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

Masih terkait laporan, Pasal 103 KUHAP berbunyi:

(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu

(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik

(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut

Lalu apakah kemudian pelapor harus membayar sejumlah uang saat melapor suatu perkara pidana?

Tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pelapor saat melapor suatu perkara pidana ke kepolisian

Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu perkara pidana untuk membayar biaya pelaporan