APAKAH MELAPOR KE POLISI DI KENAKAN BIAYA?
Laporan
dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu pelapor berhak
mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau
penyidik. Hal ini disebut dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:
Setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan
atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun
tulisan
Setelah menerima laporan atau pengaduan,
penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan
atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Laporan
itu disampaikan kepada pihak kepolisian selaku penyelidik. Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 KUHAP penyelidik menerima laporan atau
pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Masih terkait laporan, Pasal 103 KUHAP berbunyi:
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu
(2)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh
penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik
(3)
Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus
disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut
Lalu apakah kemudian pelapor harus membayar sejumlah uang saat melapor suatu perkara pidana?
Tidak
ada dasar hukum yang mengatur adanya sejumlah biaya yang harus
dikeluarkan oleh pelapor saat melapor suatu perkara pidana ke kepolisian
Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu perkara pidana untuk membayar biaya pelaporan