Surat Ijin Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007) yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 46/2009)

● Pengertian SIUP

Pasal 1 angka 4, Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP

Dari definisi yang diberikan di atas maka SIUP adalah izin yang diperlukan untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) "izin" adalah "n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb) per-setujuan membolehkan. meng·i·zin·kan v memberi izin; mengabulkan, membolehkan, tidak melarang

Jika kita merujuk kepada KKBI maka dengan memiliki izin SIUP maka seseorang disetujui-dibolehkan-diizinkan-tidak dilarang untuk melakukan usaha perdagangan

Pasal 1 angka 1 Permendag 36/2007 yang dimaksud Usaha Perdagangan adalah "kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi, Oleh karena itu SIUP diterbitkan meliputi kegiatan usaha barang dan jasa

● Kategori SIUP

Pasal 2 ayat 2 Permendag 36/2007 SIUP terdiri dari :
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah;
c. SIUP Besar;

● Apa itu SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar?

Menurut Permendag 36/2007:
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

- SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Kategori SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar diatas telah diubah dengan Permendag 46/2009, yakni:

- Pasal 2 ayat 2 "SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. SIUP Kecil
b. SIUP Menengah
c. SIUP Besar

- Pasal 2 ayat 3 "Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Berdasarkan Permendag 46/2009 maka terdapat 4 (empat) kategori SIUP, yaitu: Kecil, Menengah, Besar, dan Mikro dengan perubahan berupa peningkatan jumlah kekayaan bersih lebih besar dibandingkan Permendag 36/2007, sebagai berikut:

- Pasal 3 ayat 1 Permendag 46/2009 "SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

- Pasal 3 ayat 2 Permendag 46/2009 "SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp." 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

- Pasal 3 ayat 3 Permendag 46/2009 "SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang baru didirikan maka kekayaan bersih adalah modal disetor penuh

● Bagaimana dengan SIUP Mikro?

Pasal 4 ayat 2 Permendag 46/2009 menjelaskan bahwa Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan

Pasal 4 ayat 1 huruf c Permendag 46/2009 "Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Yang dimaksud dengan Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba vide Pasal 1 angka 2 Permendag 36/2007, Dengan demikian maka perseroan terbatas termasuk dalam kategori perusahaan perdagangan

Jika kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menentukan perseroan minimal memiliki modal dasar Rp 50.000.000,- dengan kewajiban modal ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% dari modal dasar (Rp 12.500.000,-) MAKA yang perseroan yang hanya memiliki kekayaan bersih (modal ditempatkan yang disetor penuh) Rp 12.500.000,- s.d paling banyak Rp 50.000.000,- dapat diberikan SIUP Mikro