Sistem Skema Piramida dalam distribusi barang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan)
Pasal 9 UU Perdagangan: Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang
Apa yang dimaksud dengan sistem skema piramida dalam distribusi barang, Berikut penjelasan Pasal 9 tersebut
Dalam penjelasan tersebut dijelaskan bahwa sistem skema piramida sebagai kegiatan usaha yang bukan dari hasil penjualan barang dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk mendapatkan imbalan terutama dari biaya partisipasi orang yang ikut serta kemudian
Jadi yang dilarang dalam Pasal 9 UU Perdagangan adalah mendistribusikan barang dengan menggunakan sistem skema piramida, Barang yang didistribusikan ada, Hanya saja pendapatan utama yg di dapat sebenarnya bukan dari pendistribusian/penjualan barang
Dalam skema piramida pendapatan utama alias terbesar dari seorang mitra usaha berasal dari biaya partisipasi mitra usaha yang ikut serta kemudian istilah umumnya biaya pendaftaran keanggotaan
Seberapa besar perbandingan antara pendapatan dari penjualan barang dan pendapatan dari biaya partisipasi mitra yang bergabung dalam UU Perdagangan dan bagaimana cara perhitungannya?
Apakah dengan mendapatkan pendapatan dengan prosentase 51% dari biaya partisipasi berbanding dengan 49% dari biaya penjualan barang sudah dapat dianggap sebagai pendapatan utama? Bagaimana dengan sanksi?
Pada Pasal 105 UU Perdagangan penggunaan sistem skema piramida dalam distribusi barang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 milyar rupiah
Skema piramida yang jelas ada barangnya saja masih di Larang dengan ancaman pidana, bagaimana dengan skema piramida yang jelas-jelas tidak ada barangnya ataupun yang masih samar-samar dengan modus cari orang untuk ikut serta sebanyak - banyaknya supaya bisa dapat prosentase biaya keikutsertaan mereka, atau bahkan juga dari prosentase besarnnya investasi awal yg ditanam