UNSUR & PENAFSIRAN PASAL 378 KUHP
Unsur-unsur dari pada penipuan adalah :
1. dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum
2. menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu
3. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan (dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan)
Sifat dari penipuan sebagai delik curang ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
Di isyaratkan bahwa sebagai akibat penyerahan barang timbul kemungkinan bahwa orang yang menyerahkan barang atau orang lain dirugikan oleh karenanya
Dengan pengertian penyerahan termasuk juga menyuruh serahkan, antara lain penyerahan oleh orang yang dirugikan kepada seorang perantara, dengan perintah menyampaikan barang itu kepada orang yang diperintahkan oleh pelaku
Tipu muslihat merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya
Satu tipu muslihat saja sudah cukup, undang-undang sering menggunakan kata majemuk untuk suatu pengertian yang tunggal
Terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran
Membujuk sama dengan, melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu
Akal cerdik atau tipu muslihat sama dengan, suatu tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya
Rangkaian kata-kata bohong, satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu cerita yang seakan-akan benar
● Pasal 378 KUHP
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun