Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
Betapa menderitanya orang yang ditipu, Itu kejahatan, Berapa banyak orang susah karena MLM ? Para pelaku MLM hanya berpura-pura menjadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game
Dendanya Rp 10 miliar karena banyak orang yang dirugikan, nanti ini bisa diproses berdasarkan pengaduan ataupun tidak, karena perdagangan mekanisme piramida itu dilarang, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini berlaku lantaran banyak kasus pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pelaku MLM
Semua pelaku distribusi langsung atau MLM harus berhati-hati dan tidak merugikan konsumen, karena UU Perdagangan ini mengatur hukuman yang lebih jelas, yaitu pidana
Hukuman dan Denda ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga pelaku MLM yang tidak menjalankan bisnis sesuai ketentuan, Pelaku MLM yang merugikan masyarakat di kategorikan dalam beberapa modus. salah satu Modus tersebut yaitu penipuan