Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi bodong Dream for Freedom (D4F) memasuki babak baru. Bos D4F, Fili Muttaqien, harus mempertanggungjawabkan perbuataannya secara hukum. Dia kini ditahan penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Satya membeberkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka FM yang kini telah ditahan Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan kronologisnya, Bareskrim Polri bulan Juni 2016 melakukan penyelidikan terhadap Dugan investasi bodong Dream For Freedom (D4F).
“Penyelidikan ini diawali adanya laporan 73 nasabah atau investor dari D4F tersebut. Terhadap perusahaan Investasi tersebut di diduga menerapkan Sistim piramida dalam melakukan kegiatan usaha, dan Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelepan,” ujarnya kemarin (23/10) di Mabes Polri, Jakarta.
Modus yang dilakukan yaitu nasabah ditawarkan beberapa Paket investasi seperti paket Silver untuk 1 juta, Gold untuk 5 juta, Platinum untuk 10 juta dan Titanium untuk 30 juta.
Dari Dana yang di investasi kan, para nasabah diberikan iming-iming keuntungan 1% per Hari untuk setiap paket. “Keuntungan tersebut diberikan 15 hari sekali dan dapat diambil pada hari ke 17,” lanjutnya.
Selain itu para nasabah juga Akan diberikan bonus apabila Berhasil mengajak orang lain untuk ikut investasi yang dikelola Oleh D4F. Bonus yg dijanjikan tersebut tergantung dari berapa banyak jumlah uang yang di investasikan.
“Besaran bonus tersebut beragam mulai dari 10% hingga jalan2 ke luar negeri, Mobil, Bahkan Villa apabila mencapai Rp 1 miliar,” masih kata Agung.
Dalam penanganan D4F tersebut Penyidik telah melakukan pemeriksaan hampir 100 Saksi baik terhadap para investor , termasuk juga Ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK, dan Kemoninfo.
Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor D4F yang terletak di Daerah Kuningan, Jaksel.
Kemudian dilakukan penyitaan terhadap server untuk dilakukan pemeriksaan laboraturium forensik guna menemukan menemukan data terkait Dugan Tindak pidana tersebut.
“Pada tanggal 18 Oktober penyidik menetapkan Owner D4F atas nama saudara FM sebagai tersangka. Kemudian di dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” dibeberkannya.
Penyidik masih Terus menelusuri hasil dari kejahatan yang dilakukan Oleh pelaku, yang mana korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan nilai investasi triliunan rupiah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pasal yang dipersangkakan kepada Fili Muttaqien ialah pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, 378 KUHP, 372 KUHP dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengacara Gugat OJK
Sementara itu, kabar tertangkapnya Fili oleh tim mabes Polri juga dibenarkan kuasa hukumnya, Dr Efran Helmi Juni,SH,MH. Saat dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Efran mengakui sebelum akhirnya secara resmi ditahan kliennya tersebut sempat selama dua hari menjalani pemeriksaan oleh tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.
“Betul, pada Kamis (20/10) lalu klien kami ditahan di rutan Bareskrim setelah sebelumnya selama dua hari menjalani pemeriksaan dan diperiksa sebagai saksi dengan sangkaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, UU Perdagangan hingga melanggar UU TPPU,” ungkap Efran, kemarin (23/10).
Di kesempatan itu juga Efran mengaku secara formal sesuai dengan yang telah diatur di dalam KUHAP sebagai seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya penahanan kliennya juga telah menggunakan haknya mengajukan penangguhan penanahanan namun belum dikabulkan.
Menurut Efran, dari penjelasan yang disampaikan kliennya, sebetulnya sama sekali tidak sedikitpun ada niatan untuk melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan penyidik, termausk dirinya melakukan bisnis dengan cara normal.
“Izin usahanya saja jelas, namun pasca pencabutan izin usaha oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan,red) beberapa bulan lalu berimbas pada penghentian sementara waktu usaha yang dijalankan.
Tapi, untuk pencabutan izin usaha itu kami juga tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sekitar 1,5 bulan yang lalu, kini tengah dalam tahap persidangan,” urai Efran.
Terkait gugatan ke PTUN, ada dua pihak yang dijadikan sebagai tergugat yakni untuk tergugat kesatu adalah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta dan tergugat kedua adalah Satuan Tugas (Satgas) OJK selaku pihak yang mencabut izin usaha kliennya.
“Klien kami merasa keberatan atas tindakan pencabutan izin usaha oleh OJK yang menyebut usaha kliennya terindikasi melakukan money game yang sebetulnya tidak seperti itu. Ini mengakibatkan klien kami tidak mampu menunaikan kewajiban kepada member dari D4F,” tukasnya.
Terpisah, Kapolda Bengkulu, Brigjen Yovianes Mahar, melalui Direskrimsus Polda Bengkulu, Brigjend Pol A Rafik, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari Mabes Polri atas ditangkapnya pimpinan D4F.
Dalam hal ini, baik Polda Bengkulu maupun Mabes memang sama-sama mencari Fili Mutaqin dan Derik. “Bila memang benar pimpinan D4F telah ditangkap, kami akan mencoba berkoordinasi dengan Mabes Polri,” ujar A Rafik.
Tarmizi Gumay, kuasa hukum yang mendampingi para korban D4F, mengatakan, mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap terlapor.
Pihaknya meminta kasus ini mendapat prioritas penanganan dari pihak kepolisian mengingat korbanya sangat banyak. “Kami mengapresiasi penangkapan ini, berarti pihak kepolisian bekerja dengan baik,” ujarnya saat dihubungi Bengkulu Ekspress, kemarin (23/10).
Tarmizi mengatakan, ada 116 orang yang mendaftar dari seluruh Provinsi Bengkulu sebagai korban D4F dengan jumlah kerugian sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Dimungkinkan masih lebih besar lagi karena banyak korban pasrah dan tidak melapor.
Dia mengatakan agar terlapor lainnya segera diperiksa, terutama pihak-pihak yang telah membawa dan mengenalkan D4F ke Bengkulu. Beberapa terlapor lainnya antara lain, FM, DA, AM, AI, NO dan AR.
Laporan korban D4F sebenarnya tidak hanya di Bengkulu. Korban di Sumatera Selatan (Sumsel) juga telah melapor di Polda Sumsel, pada 10 Agustus lalu. Laporannya bernomor : LPB/594/VIII/2016/SUMSEL.
Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tak lama kemudian, penyidikannya diambil alih Mabes Polri.
Penyidikan semua laporan para korban D4F didampingi langsung para penyidik Mabes Polri. Pada 25-27 September lalu, lima penyidik Bareskrim datang ke Palembang untuk mem-back up kasus ini.
Diketahui, D4F sempat booming di Tanah Air pada 2015 lalu. Member-nya pun saat itu mencapai 300 ribu. Ada beberapa pilihan paket bergabung dalam bisnis ini yakni Silver modal Rp1 juta, Gold Rp5 juta, dan Platinum Rp10 juta. Setiap hari member mendapat bonus 1 persen dari paket yang diikuti.
Tak hanya tersebar di Indonesia, juga di empat negara Asia yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Hongkong. D4F memadukan unsur bisnis. Informasinya, izin D4F ini ternyata hanya di pusat