Dijerat Pencucian Uang

Mabes Polri mulai terbuka ke publik terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Fili Muttaqien (FM), owner Dream for Freedom (D4F), perusahaan investasi bodong. Kemarin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Satya membeberkan tindak kejahatan tersangka FM yang kini sudah ditahan

Agung menjelaskan, Bareskrim Polri, Juni 2016 menyelidiki dugaan investasi bodong D4F. Penyelidikan berawal dari laporan 73 nasabah atau investor D4F. “Dalam laporannya, D4F dididuga menerapkan sistem piramida dalam melakukan kegiatan usaha dan Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelepan,” ujarnya kemarin (23/10) di Mabes Polri, Jakarta

Bagaimana modusnya? Kata Agung, nasabah ditawarkan beberapa paket investasi

Ada paket Silver untuk 1 juta, Gold 5 juta, Platinum 10 juta dan Titanium 30 juta. Dari Dana yang diinvestasikan, para nasabah diiming-imingi keuntungan 1% per hari untuk setiap paket. “Keuntungan diberikan 15 hari sekali. Dapat diambil pada hari ke-17,” lanjutnya

Selain itu, para nasabah akan diberikan bonus apabila berhasil mengajak orang lain untuk ikut investasi D4F.

Bonus tergantung dari berapa jumlah uang yang di investasikan. “Besaran bonus tersebut beragam. Mulai dari 10% hingga jalan-jalan ke luar negeri. Ada juga mobil. Bahkan Villa apabila mencapai Rp1 miliar,” ungkap Agung

Dalam menangani kasus D4F, penyidik memeriksa hampir 100 Saksi. Baik terhadap para investor maupun ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK, dan Kemoninfo

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kantor D4F di daerah Kuningan, Jaksel. Kemudian menyita server untuk dilakukan pemeriksaan laboraturium forensik guna menemukan data terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Pada 18 Oktober penyidik menetapkan Owner D4F atas nama saudara FM sebagai tersangka. Kemudian di dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.”

Penegasan Agung soal penahanan FM ini sudah ia tegaskan kepada Sumatera Ekspres sehari sebelumnya. Dia juga mengungkap kalau penyidik masih menelusuri hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku

Dimana perkiraan korban puluhan ribu orang di seluruh Indonesia dengan nilai investasi triliunan rupiah

Nah, penyidik sendiri menjerat bos D4F, Fili Muttaqien dengan pasal 105 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, 378 KUHP, 372 KUHP. Lalu pasal 3 atau pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Terpisah, Dr Efran Helmi Juni,SH,MH, kuasa hukum Fili mengakui kalau kliennya sudah ditahan. Itu setelah dua tahun menjalani pemeriksaan oleh tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri

“Betul, pada Kamis (20/10) klien kami ditahan di Rutan Bareskrim. Sebelumnya diperiksa sebagai saksi dengan sangkaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, UU Perdagangan hingga melanggar UU TPPU,” ungkap Efran, kemarin (23/10)

Efran mengaku secara formal sesuai dengan KUHAP, kliennya juga mengajukan penangguhan penanahanan namun belum diikabulkan

“Penjelasan klien kami, sebetulnya sama sekali tak ada niat untuk melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan penyidik.”

Dikatakan, izin usaha D4F jelas. Hanya saja, pascapencabutan izin usaha oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red) beberapa bulan lalu berimbas pada penghentian sementara waktu usaha yang dijalankan

“Tapi, untuk pencabutan izin usaha itu kami juga tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sekitar 1,5 bulan yang lalu, kini tengah dalam tahap persidangan,” urai Efran

Terkait gugatan ke PTUN, ada dua pihak yang dijadikan sebagai tergugat yakni untuk tergugat kesatu adalah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta. Lalu tergugat kedua adalah Satuan Tugas (Satgas) OJK selaku pihak yang mencabut izin usaha kliennya

“Klien kami merasa keberatan atas tindakan pencabutan izin usaha oleh OJK yang menyebut usaha kliennya terindikasi melakukan money game yang sebetulnya tidak seperti itu. Ini mengakibatkan klien kami tidak mampu menunaikan kewajiban kepada member dari D4F,” tandasnya

Diketahui, D4F sempat booming di Tanah Air pada 2015 lalu. Member-nya pun saat itu mencapai 300 ribu

Tak hanya tersebar di Indonesia, juga di empat negara Asia yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Hongkong. D4F memadukan unsur bisnis

Informasinya, izin D4F ini ternyata hanya di pusat (Jakarta, red). Di Palembang, D4F sama sekali tidak memiliki izin

Dan izin di pusatnya juga, sama sekali berbeda dengan praktik di lapangan. Karena itulah, Agustus lalu, OJK resmi menutup bisnis investasi ini

http://www.sumeks.co.id/index.php/sumeks/update-terkini/22224-bos-d4f-dijerat-pencucian-uang