Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyita aset bos Dream For Freedom (D4F), Fili Muttaqien, berupa rumah dan tanah pada sembilan tempat di wilayah Palembang. Juga empat apartemen di Jakarta serta dua mobil, BMW dan Honda Jazz.
Penelusuran Sumatera Ekspres ke tiga lokasi, aset tersebut memang sudah terpasang plang.
Dua plang penyitaan dan satu penyegelan. Aset pertama berupa tanah di pinggir Jl Basuki Rahmat, RT 08, Kelurahan Ario, Kecamatan Kemuning. Lokasi persisnya di samping Prodia
Berdasarkan plang di sana, tertera tanah itu luasnya 3.526 meter persegi. Dengan perkiraan harga tanah per meter di kawasan itu Rp15 juta, nilai aset tersebut sekitar Rp52 miliar.
Penyitaan dilakukan Bareskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor Sp. Sita/17/IX2016/Dittipideksus, tanggal 19 September 2016. Tertera pula penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanggal 3 November 2016
Dari keterangan Ketua RT 08, Rizal, diketahui kalau tanah kosong itu awalnya milik seorang wanita, lalu dijual kepada seorang pengusaha Palembang. Terakhir berpindah tangan ke Fili.
“Saya tahunya waktu mengantarkan tagihan PBB awal 2016 ke pengusaha itu. Katanya, dia sudah jual tanah itu ke Fili,” jelasnya.
Sebelum adanya penyitaan, sempat terpasang plang pengumuman tanah itu dijual.
“Tapi tidak lama kemudian terpasang plang penyitaan yang sekarang,” jelas Rizal. Aset kedua berada di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Terpasang plang penyitaan di sana. Plang itu tertempel pada rumah kayu dua tingkat
Namun, tidak terlalu jelas rumah yang mana disita. Di belakang rumah papan milik orang tua Fili itu, ada rumah mewah di belakangnya. Namun, jalan menuju ke sana tertutup seng sehingga tidak terlalu kelihatan dari luar
“Tidak tahu juga ya, Pak, rumah mana (yang disita). Saya cuma disuruh menunggu saja,” ucap seorang pria di halaman rumah orang tua Fili kepada koran ini, kemarin.
Dengan posisi di pinggir jalan, baik rumah kayu maupun rumah mewah di belakangnya, nilai jualnya tembus miliaran rupiah
Aset ketiga berupa rumah dua lantai di Orchard Park Blok A7 No 08A, Kompleks CitraGrand City (CGC). Nilainya sekitar Rp1 miliar. Di sana terpasang plang disegel, bukan disita
Penyegelan tertanggal 3 November, seperti dua aset lainnya yang disita Bareskrim. Dari keterangan sekuriti CGC, sebelum penyegelan, rumah itu banyak didatangi para korban D4F
Setelah disegel, para korban tak lagi datang. Sementara sosok Fili sudah lama tidak terlihat. “Biasanya, paling sebulan sekali lihat rumahnya itu,” ujar sekuriti itu
Untuk enam aset lain masih ditelusuri keberadaannya. Penyitaan serta penyegelan aset Fili sudah diketahui para korbannya.
Ariyanto, salah seorang korban D4F asal PALI mengungkapkan, dia serta Ev, pelapor kasus penipuan kasus dugaan investasi bodong ini ke Polda Sumsel pernah melacak aset-aset Fili
“Yang di 5 Ulu itu, saya yakin yang disita rumah mewah di belakang rumah orang tuanya.
Bukan rumah panggung di depan,” jelasnya. Selain tiga aset itu, Ari pernah mendapat informasi kalau pendiri D4F itu punya tanah dan indekosan di kawasan Kancil Putih serta Way Hitam.
Ia bersama korban lain berharap, semua aset sitaan yang diperkirakan nilainya puluhan miliar itu bisa segera dilelang atau dijual. “Hasilnya bisa dibagikan kepada para korban,” tukasnya
Diketahui, secara nasional diperkirakan ada 700 ribu korban investasi bodong D4F. Kerugian mereka capai Rp1,3 triliunan
Dari salah seorang member D4F terungkap, per Agustus 2015, jumlah anggota D4F di Sumsel mencapai 12 ribu orang
Ada beberapa paket investasi yang ditawarkan kepada calon member. Paketnya silver hingga platinum
Jumlah investasi yang ditawarkan mulai Rp1 juta hingga Rp30 juta. Para member dijanjikan menerima keuntungan 1 persen per hari yang bisa diambil setiap 15 hari
Fili melalui kuasa hukumnya, Dr Efran Helmi Juni SH MH merasa berkeberatan dengan penyitaan dan penyegelan itu
“Fili agak keberatan dengan tindak penyitaan aset miliknya oleh penyidik. Menurut dia, sebagian aset yang disita itu diperolehnya sebelum ada D4F,” bebernya
Sayangnya, Fili kini ditahan sehingga tak bisa berbuat banyak. “Klien kami patuh terhadap proses hukum. Tapi akan kami buktikan di persidangan nanti,” tegas Efran
Disampaikannya, penyitaan terhadap aset-aset Fili dilakukan penyidik sekitar dua minggu lalu. Di antaranya, rumah di Perumahan Citra Gardena, sebidang tanah di Jl Basuki Rahmat dan rumah di Jl KH Rasyid Sidiq, Kelurahan 5 Ulu
Ada juga bergerak milik Fili di Jakarta yang turut disita penyidik. Yakni dua kendaraan roda empat. “Ada BMW seri terbaru, satu lagi Toyota Alphard atau apalah, saya kurang ingat,” cetusnya
Penyidik juga sempat menyita Ferrari yang juga atas nama Fili. “Tapi mobil itu urung disita karena memang tak ada sangkut pautnya dengan D4F,” jelas Efran
Diungkapnya, sebelum membangun bisnis investasi D4F, kliennya sudah cukup lama terjun di bisnis multi level marketing (MLM) terkemuka di Indonesia. Pendapatan dan bonus yang didapat cukup untuk membeli barang-barang mewah dan harta tak bergerak lainnya
Bagaimana proses hukum Fili? Kata Efran, hingga saat ini berkas perkara kliennya masuk tahap P-16. Artinya, baru ada surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. Sejumlah pihak, termasuk para founder D4F telah diperiksa.
“Kenapa baru P-16, silakan tanya langsung ke penyidik Bareskrim,” tandasnya.
Humas PN Palembang, Saiman SH MH membenarkan adanya penetapan penyitaan untuk aset di Jl Basuki Rahmat itu. “Penyitaan memang bisa dilakukan sebagai barang bukti dalam suatu perkara pidana,” jelasnya
Sementara itu, Bareskrim Polri tidak mau berspekulasi soal ganti rugi yang dituntut para korban terhadap bos D4F tersebut
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya tidak dapat memastikan apakah aset berupa properti dan kendaraan roda empat yang disita dapat dijadikan ganti rugi untuk korban. “Masalah itu (ganti rugi) kami serahkan pada proses pengadilan,” jelasnya
Apalagi, aset Fili yang disita untuk kepentingan penyidikan. Dugaannya, aset yang disita didapat dari hasil tindak kejahatan
Agung meminta para korban penipuan FM untuk bersabar hingga perkara itu tuntas di tingkat peradilan. “Nanti majelis hakim yang akan memutuskan. Apakah aset itu dijadikan untuk ganti rugi para korban atau dirampas untuk negara,” tandasnya
Ia mengatakan, penyidik menetapkan Fili jadi tersangka dan menahannya pada 18 Oktober lalu
Setelahnya, dilakukan penggeledahan di kantor D4F yang terletak di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Ada penyitaan terhadap server untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna menemukan data terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Fili
Penyidik telah pula memeriksa tak kurang dari 100 saksi dalam perkara ini. Mereka itu para member, ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK dan Kementerian Kominfo
“Kami terus mengembangkan kasus ini karena korbannya banyak, tersebar di Indonesia dan nilai investasinya triliunan rupiah,” tandasnya