Penangkapan hanya bisa dilakukan bila anda diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup
Penangkapan berisi identitas anda, identitas petugas yang menangkap anda, alasan penangkapan anda, uraian singkat perkara kejahatan yang diduga dilakukan oleh anda serta tempat anda diperiksa petugas yang menangkap anda akan memperlihatkan identitasnya
atau surat tugasnya, Keluarga anda berhak mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan
Pada saat anda ditangkap penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan dan anda atau kuasa hukum anda berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita Acara Penangkapan tersebut, Namun jika anda tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, namun penangkap harus segera menyerahkan anda beserta barang bukti yang ada pada anda kepada Penyidik Pembantu terdekat
+PENAHANAN
Jika anda harus ditahan, segeralah hubungi keluarga anda dan beritahukan jika anda telah ditahan, Anda ditahan bila penyidik memberikan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas anda, menyebutkan alasan penahanan, uraian singkat perkara kejahatan yang dituduhkan, dan tempat anda ditahan
Keluarga anda berhak untuk mendapatkan tembusan surat perintah penahanan, dan tembusan ini bersifat wajib untuk diberikan oleh penyidik kepada keluarga anda
Syarat – syarat Penahanan, yang sah adalah jika anda diduga melakukan tindak pidana yang diancama dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, penyidik memiliki alasan bahwa anda akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
penahanan tidak harus dilakukan dalam sel berjeruji di kantor polisi ataupun di Rumah Tahanan Negara, Penyidik dapat mempertimbangkan agar anda ditahan dalam bentuk tahanan lain seperti penahanan di rumah ataupun penahanan kota, dll