Barang Berbeda Dngn Pesanan

Langkah Hukum Jika Barang yang Dikirim Berbeda dengan yang Dipesan

Saya memesan keramik pada produsen keramik, lalu barang sampai dan tidak sesuai dengan keinginan saya, kualitasnya rendah tidak seperti yang sebelumnya disepakati


Lalu saya kembalikan keramik tersebut dengan mentranfer Rp100 juta agar dikirim keramik yang saya inginkan, tetapi ternyata tidak dikirim-kirim. Bisakah saya tuntut dalam ranah pidana yaitu penipuan?

Jawaban :

Anda bisa menuntut secara pidana terhadap produsen keramik tersebut berdasarkan Pasal 383 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;

2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.”

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud “sengaja menyerahkan barang lain daripada yang telah disetujui” misalnya membeli seekor kuda yang tertentu sudah kejadian, tetapi dalam mengirimkannya kuda itu ditukar dengan yang lain (biasanya lebih jelek)

Jadi Anda dapat menuntut produsen keramik tersebut karena produsen tersebut memberikan keramik dengan kualitas yang lebih rendah, tidak seperti yang telah diepakati sebelumnya

Selain itu Anda juga dapat menuntut secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian jual beli antara Anda dengan produsen keramik. Lebih lanjut Anda dapat membaca dalam artikel Gagal Menyerahkan Seluruh Pesanan Pada Waktunya, Termasuk Penipuan?

Akan tetapi, sebelum Anda melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi, Anda harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada produsen keramik tersebut untuk menyerahkan barangnya sesuai dengan yang diperjanjikan

Jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka Anda dapat menggugat produsen keramik tersebut untuk memenuhi prestasinya

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt508fd8fc82984/langkah-hukum-jika-barang-yang-dikirim-berbeda-dengan-yang-dipesan