Tertipu Rp100.000,-, Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Saya pernah tertipu bisnis online sejumlah Rp. 100.000. Waktu saya mau melaporkan tindakan tersebut di salah satu Polsek, saya malah ditertawakan dan dibilang, "cuma seratus ribu kok dilaporin, sekarang minimal 2,5 juta mas baru bisa saya urus". Pertanyaan saya apakah ada jumlah nominal uang yang dapat dilaporkan sebagai tindak penipuan?
Jawaban :
Penipuan yang Anda alami memang jumlah kerugiannya kecil. Akan tetapi bukan berarti tidak dapat dilaporkan ke polisi. Penipuan tersebut termasuk penipuan ringan, dimana nilai barang yang diberikan oleh korban kurang dari Rp2.500.000,-.
Namun memang pada praktiknya jarang ada korban yang melaporkan penipuan dalam jumlah kecil
Ulasan:
Mengenai penipuan online tidak ada pengaturannya secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Yang diatur dalam UU ITE adalah penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Melihat pada ketentuan dalam UU ITE, yang menjadi titik beratnya adalah adanya berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Tidak penting berapa kerugian yang diakibatnya.
Selain dalam UU ITE, ketentuan mengenai tindak pidana penipuan juga dapat ditemukan dalam Pasal 378 dan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 379 KUHP:
“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Jika melihat pada ketentuan dalam KUHP, maka yang dibedakan adalah apakah tindak pidana tersebut adalah penipuan atau penipuan ringan.
Penipuan ringan adalah penipuan dimana barang yang diserahkan akibat penipuan itu harganya tidak lebih Rp. 25,-. Akan tetapi, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 16 Tahun 1960 tentangBeberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka jumlah Rp. 25,- tersebut disesuaikan menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Melihat pada ketentuan Pasal 379 KUHP, jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan ringan bukan yang harga barangnya minimal Rp 2.500.000,- akan tetapi yang harga barangnya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00.
Mengenai kasus Anda, jika Anda ditipu sejumlah Rp100.000,- yang berarti tidak lebih dari Rp2.500.000,- maka tindak pidana tersebut dianggap sebagai penipuan ringan yang diatur dalam Pasal 379 KUHP
Akan tetapi, sebagaimana disampaikan oleh Iman Sjahputra dalam artikel Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik, jumlah kerugian konsumen dari transaksi elektronik banyak, akan tetapi seringkali tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Padahal beberapa masuk ranah pidana seperti kasus penipuan
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55c148b9bc89c/tertipu-rp100000----apakah-bisa-dilaporkan-ke-polisi