Money Laundring

Dalam beberapa kesempatan mungkin kita pernah mendengar kata-kata “Tindak Pidana Pencucian Uang” baik pada saat membaca koran, menonton Televisi atau dalam kesempatan lainnya, mungkin bagi masyarakat biasa atau bahkan bagi aparat penegak hukum sendiri seperti Polri, kata-kata Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut terdengar aneh dan juga membingungkan sehingga terkadang timbul pertanyaan apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang ? 

apakah uangnya kotor kemudian dicuci (dengan mesin cuci) sehingga menjadi bersih ? apakah dengan mencuci uangnya seseorang dapat dipidana ? atau mungkin Uang dari hasil kejahatan dicuci kemudian dijemur oleh para pelaku kejahatan ? pertanyaan – pertanyaan tersebut mungkin pernah terbersit dalam pikiran kita ketika mendengar kata-kata Tindak Pidana Pencucian Uang, nah dalam kesempatan ini saya sebagai penulis berdasarkan pengalaman proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang pernah Penulis dan Tim Penyidik TPPU Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan terhadap Tersangka Bandar Narkoba yang tergolong besar di pulau pandan Kota Jambi yaitu Tersangka DIDIN Alias DIDING dan dengan segala keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, penulis ingin mencoba memberikan pemahaman atau gambaran apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas dapat terjawab.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana seolah-olah bukan dari hasil kejahatan dan para pelaku tindak pidana melakukannya dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk dapat mengetahui pelaku tindak pidana pencucian uang dan hasil tindak pidana yaitu dengan cara melakukan penelusuran aset (Asset Tracing) untuk selanjutnya setelah hasil tindak pidana tersebut diketahui kemudian disita dan dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak. 


Apabila Harta Kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas serta dapat mengembalikan kerugian Negara maupun kerugian korban kejahatan tindak pidana. 

Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana.

Sejarah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring)

Asal usul bahasa Pencucian Uang pertama kali muncul dari bahasa hukum inggris yaitu Money Laundring, dan dalam sejarahnya istilah pencucian uang (Money Laundring) muncul sekitar 1920 di Amerika Serikat ketika kelompok kriminal berkembang disana, kelompok-kelompok kriminal ini melakukan penganekaragaman (diversifiksi) usaha atas hasil kejahatannya dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil keuntungan keuangan yang sangat tinggi.

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) semula dimunculkan sebagai suatu tindakan pidana (kejahatan) berasal dari tindak pidana di Amerika seperti Kolombia, Mexico, dan Afrika Selatan seperti Nigeria dan beberapa kepulauan di Pasific, seperti kepulauan Caymand dan karibia. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) adalah “Derivatif” dari kejahatan Narkotika dan Psikotropika, kemudian diperluas meliputi seluruh harta kekayaan atau aset yang berasal dari semua Tindak Pidana.

Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dimulai sejak disahkannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari penerapan Undang-undang tersebut telah menunjukkan arah positif. 


Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, lembaga Pegawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU)

Pengertian dan Tahapan – Tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring)
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring)

Pencucian Uang (Money Laundring) adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah bukan berasal dari hasil kejahatan.

Dalam buku kitab Black’s Law Dictiniory, istilah money loundring diartikan dengan, term applied ti taking money gotten illegally and washing or laundering it so it appears to have been gotten legall (istilah yang diterapkan untuk pengambilan uang yang didapat secara illegal dan mencucinya atau dicuci sehingga terlihat didapatkan secara legal), Kemudian Sarah N welling mengemukakan pengertian Pencucian Uang (Money Laundring) sebagai proses yang dilakukan oleh seseorang menyembunyikan keberadaan sumber illegal atau aplikasi illegal dari pendapatan yang kemudian menyamarkan pendapatan itu menjadi sah. Welling menekankan bahwa pencucian uang adalah suatu proses mengaburkan, menyembunyikan uang – uang illegal melalui sistem keuangan sehingga ia akan muncul kembali sebagai uang yang bersih atau sah.

Sementara pengertian Pencucian Uang (Money Laundring) dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2003 adalah perbuatan, menempatkan, mentransferkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindakan pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang Sah (pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2003 ttg perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 ttg Tindak Pidana Pencucian Uang), Sedangkan dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pengertian pencucian uang mengalami perluasan menjadi segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010). dan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang terdapat beberapa Indikator penyebab terjadinya suatu tindak pidana pencucian uang antara lain sebagai berikut :


Kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asalnya.
Uang tunai dalam jumlah sangat besar tidak konsisten dengan pekerjaan yang dimiliki atau tidak sesuai dengan profil pekerjaannya.
Pola perjalanan dan pekerjaan yang tidak teratur, khususnya perjalanan internasional ke negara-negara yang memungut pajak rendah.
Kegiatan perbankan yang mencurigakan.
Tidak ada pekerjaan yang nyata.
Bisnis tidak menghasilkan pendapatan.
Memiliki atau menanamkan modal dalam bisnis yang menghasilkan uang tunai.
Penggunaan pihak ketiga untuk membeli aset.
Tahapan – Tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring)

Secara umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut :
Tahap Penempatan (Placement)

Tahap Penempatan (Placement) merupakan tahap pengumpulan dan penempatan uang hasil kejahatan di suatu Bank atau tempat tertentu yang diperkirakan aman guna mengubah bentuk uang tersebut agar tidak terindentifikasi. Biasanya dana yang ditempatkan berupa uang tunai dalam jumlah besar yang dibagi ke dalam jumlah yang lebih kecil dan ditempatkan di beberapa rekening di beberapa tempat.

Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam system keuangan berarti uang itu juga telah masuk kedalam system keuangan Negara yang bersangkutan. 


Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan di suatu bank selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke Bank lain, baik di Negara tersebut maupun di Negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam system keuangan Negara yang bersangkutan, tetapi juga telah masuk ke dalam system keuangan global atau internasional. 

Jadi penempatan (placement) adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut:
Menempatkan dana pada bank. kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
Menyetorkan uang pada bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.


Menyelundupkan uang dari suatu Negara ke Negara lain.
Membiayai suatu usaha yang seola-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas menjadi kredit pembiayaan.


Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan atau hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui Bank atau Perusahaan jasa keuangan lain.

Tahap Placement, memindahkan uang haram dari sumbernya untuk menghindarkan jejak dengan metode smurfing. Metode ini mengelabui ketentuan untuk melaporkan transaksi uang tunai sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Dalam tahap ini bisa juga penempatan uang hasil kriminal itu dimasukkan dalam sistem keuangan, baik dengan cara memasukkan ke deposito, saham, atau mengkonversikannya ke dalam mata uang lain.
Tahap Pelapisan (Layering)

Tahap Pelapisan (Layering) merupakan upaya untuk mengurangi jejak asal uang tersebut atau ciri-ciri asli dari uang hasil kejahatan tersebut atau nama pemilik uang hasil tindak pidana, dengan melibatkan tempat-tempat atau bank di Negara-negara dimana kerahasiaan bank akan menyulitkan pelacakan jejak uang. 


Tindakan ini dapat berupa transfer dana ke Negara lain dalam bentuk mata uang asing, pembelian property, pembelian saham pada bursa efek menggunakan deposit di Bank A untuk meminjam uang di bank B dan sebagainya

Pelapisan (Layering) adalah suatu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil upaya placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber uang haram tersebut, misalnya bearer bonds, forex market, stocks. 


Disamping cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah dengan menciptakan sebanyak mungkin account dari perusahaan fiktif/semu dengan memanfaatkan aspek kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah bank dengan pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha audit sehingga seolah-olah merupakan transaksi finansial yang legal.

Tahap Penggabungan (Integration)

Tahap Integration merupakan tahap pengumpulan dan menyatukan kembali uang hasil kejahatan yang telah melalui tahap pelapisan dalam suatu proses arus keuangan yang sah. Pada tahap ini uang hasil kejahatan benar-benar telah bersih dan sulit dikenali sebagai hasil tindak pidana, dan muncul kembali sebagai asset investasi yang tampaknya legal. 


Penggabungan (Integration) adalah proses pengalihan uang yang diputihkan hasil kegiatan placement maupun layering ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis yang resmi tanpa ada hubungan/links ke dalam bisnis haram sebelumnya. 

Pada tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut spin dry yang merupakan gabungan antara repatriation dan integration.

Sekian tulisan saya mengenai pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring), semoga tulisan saya mengenai pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring) dapat bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi rekan-rekan Penyidik dan Penyidik Pembantu, pada kesempatan berikutnya saya akan mencoba menulis tentang bagaimana Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang terima kasih


http://tribratanews.polri.go.id/?p=94852