SMS ini dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dikatakan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Jadi pada dasarnya jika SMS tersebut dicetak, maka dapat dijadikan alat bukti yang sah, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa dokumen cetak sebagaimana dimaksud adalah sama/identik dengan Informasi/Dokumen Elektronik yang ada pada sebuah Sistem Elektronik (dalam hal ini Sistem Elektronik yang dimaksud adalah perangkat dan aplikasi SMS)