Money Game

● Skema Piramida Selalu Membawa Pesan2 Baik Seperti Kerja Keras, Motivasi Menjadi Kaya, Sedekah, Berkomunitas, Membawa Nilai Keagamaan dll Serta Mengajak Orang2 Baik & Terkenal, Apapun Cara Marketingnya, Bila Menggunakan Skema Piramida, Maka Tetaplah Suatu Penipuan & Melanggar Hukum

● Bisnis dengan Skema Piramida Akan Terlihat Bahwa Member Get Member Lebih di Utamakan, Lagi2 Karena Rekrut Dapat Bonus, Rekrut Dapat Bonus, Rekrut Dapat Bonus

● Bisnis Yang Menerapkan Skema Piramida Pada Akhirnya Akan Bangkrut & Berhenti Memberikan Keuntungan Pada Orang Yang Terakhir Bergabung, Member Terakhir Akan Kehilangan Uang, Makanya Skema Piramida di Larang & di Anggap Penipuan

● Uang Yang di Bagikan Sebagai Fee/Bagi Hasil /Bunga Sesungguhnya Adalah Uang Hasil Menipu Member Yang Terakhir Bergabung, Jadi Skema Piramida intinya Adalah, Member Lama Mencari Member Baru, Agar Dapat Duit Dari Member Baru

● Skema Piramida di ibaratkan Vampir Penghisap Darah, Mengambil Uang Teman Untuk Masuk ke Kantong Kita, Jadi Teman Yang Akan Mengajak Kita Untuk Bergabung Sebenarnya Mereka Bukan Teman, Bukan Saudara, Tapi Maling Yang Akan Mengambil Uang Kita

● Undang Undang No 7 Tahun 2014 (UU Perdagangan) Pasal 9 Yang Menyebutkan Bahwa, Pelaku Usaha Distribusi di Larang Menerapkan Skema Piramida dalam Mendistribusikan Barang, dan Hukuman Bagi Yang Menerapkan Skema Piramida Menurut UU Perdagangan Adalah, Pidana 10 tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

● Para Pencari Keuntungan Dari Skema Haram Yang di Larang Oleh Pemerintah, Sejatinya Bisa di Jerat Dengan Ancaman Hukuman Pidana, Jadi Bukan Cuma Aktor Utama Money Game Yang Akan Terancam Untuk Masuk Penjara, Tapi Masyarakat Yang Ikut Berperan Sebagai Agen dan Pemasaran Yang Ikut Memasarkan dan Mempromosikan Juga Bisa di Tindak Secara Hukum

● Rujukan Hukum Tindakan ini Adalah Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam Bab V Soal Penyertaan Dalam Tindak Pidana Sudah Mengatur, Pasal 55 KUHP Menyebutkan, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Dapat di Pidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana

● Sementara Pasal 56 Menyebutkan, Mereka Yang Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan di Lakukan dan Mereka Yang Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana, atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan Dapat di Pidana Sebagai Pembantu Kejahatan

● Artinya, Masyarakat Yang Ikut Bertindak Sebagai Pemasar, Konsultan, Leader, Manager, atau Sebutan Apapun Yang Ikut Mempromosikan dan Mencari Keuntungan Dari Penipuan Berkedok investasi dan Sebagainya, Bisa di Ancam Pidana

● Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP, Pasal (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan

● Undang2 Perlindungan Konsumen, pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK, Pelaku Usaha di Larang Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa Tidak Sesuai Dengan Janji Yang di Nyatakan Dalam Label, Etiket, Keterangan, iklan atau Promosi Pada Penjualan Barang Tersebut 


● Jadi Pelaku Usaha Tidak Boleh Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Apa Yang di Promosikannya, Seorang konsumen Berhak Untuk Menuntut Kompensasi, Ganti Rugi dan/atau Penggantian atas Kegagalan Tersebut 

● Setiap Orang Yang Mengetahui Atau Menjadi Korban Adanya Suatu Tindak Pidana, Berhak Melaporkan Atau Mengadukan Pelaku Kepada Pihak Yang Berwajib 

● Pihak Berwajib Dapat Melakukan Pengusutan Atau Penuntutan Dengan Tidak Perlu Menunggu Adanya Pengaduan, Melainkan Cukup Adanya Laporan Atau Pihak Berwajib Mengetahui Sendiri Adanya Suatu Tindak Pidana, Karena Dalam Delict Umum Meskipun Tidak Ada Pengaduan, Negara Yang Akan Menuntut Kepada Pelaku 

● Masa Daluwarsa Untuk Penuntutan Pidana Terhadap Kasus Penipuan Adalah 12 Tahun (Pasal 78 (1) Ke-3 KUHP) Sehingga Masih di Mungkinkan Untuk Laporan Polisi Sebelum Lewat Masa 12 Tahun