Waspada Modus Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa terdapat enam perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus segera menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,” kata Tongam, Rabu (11/1). (Baca Juga: 4 Tips dari OJK Hindari Investasi Ilegal)

Dijelaskan Tongam, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang telah disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan verifikasi dengan lembaga yang menawarkan tersebut.

Pertama, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan
 
Kedua, masyarakat juga wajib memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar.
 
Enam Perusahaan Investasi Ilegal
1.    PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2.    PT Inti Benua Indonesia
3.    PT Inlife Indonesia
4.    Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5.    PT Cipta Multi Bisnis Group
6.    PT Mi One Global Indonesia
Sumber: Satgas Waspada Investasi OJK, 2017.

Keenam perusahaan tersebut telah dipanggil dan diundang ke kantor OJK sejak bulan Oktober hingga Desember 2016 kemarin. Satgas Waspada Investasi dan masing-masing pimpinan keenam perusahaan juga telah sepakat menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat serta menghentikan kegiatan perekrutan anggota baru lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca Juga: Langkah Hukum Satgas Waspada Investasi Terhadap 3 Perusahaan Investasi Ilegal)

Modus operandi yang mereka tawarkan beragam dan tentu membuat ‘silau’ buat setiap calon anggota yang sedang diprospek untuk bergabung. Keuntungan jauh di atas kelaziman, seperti 25% per bulan hingga beragam objek yang ditawarkan sebagai kedok mestinya bisa menjadi dugaan awal bahwa kegiatan tersebut ada yang janggal
 
Tapi apa yang bisa dikata, gelap mata melihat potensi gelimang uang yang akan didapatkan agaknya menutupi perasaan skeptis tersebut.
 
No Modus-Modus Operandi
1
PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
a. Kegiatan Usaha
Komunitas Compact500 adalah komunitas saling bantu antaranggota yang saling menguntungkan dengan setiap anggota atau partisipan yang membantu akan mendapatkan bantuan balik sebesar 25% (dua puluh lima persen) per bulan dari dana yang dimasukan ke sistem. Maksud “500” itu adalah untuk pertama kali mendaftar atau sebagai partisipan sebesar Rp. 500.000,-.
Komunitas tersebut telah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas yaitu “PT Compact Sejahtera Group.

b. Modus Operandi
1)   Pembayaran tepat pada waktunya dan “No Zonk”.
2)   Ownernya jelas dan selalu bekerja untuk kelangsungan sistem.
3)   Tidak bisa Hit and Run.
4)   “Profit Help” mendapat keuntungan 25% per bulan dan bonus sponsor sebesar 5%.
5)   Mempunyai dana kas cadangan di bank.
6)   Sudah berjalan setahun lebih.
7)   Membayar paket investasi awal berkisar Rp. 500.000,- s/d Rp. 100.000.000,-

c. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada 22 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah melakukan rapat pembahasan dengan Direksi PT Compact Sejahtera Group terkait legalitas kegiatan usaha.
2) Pada 10 November 2016, sesuai dengan hasil rapat 22 September 2016, PT Compact Sejahtera Group telah menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan telah menghentikan seluruh kegiatannya karena tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Saat ini PT Compact Sejahtera Group sudah menjadi Koperasi Bintang Abadi Sejahtera.
2
PT Inti Benua Indonesia
a. Kegiatan Usaha
Awalnya IBIS54Pro berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo. Program Hak Guna Pakai produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di Medan. PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama “IBIS54 PRO”. IBIS54 PRO ini adalah program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment (DP) sebesar 54% dari harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

b. Modus Operandi
1) Calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.
2) Kemudian calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54%  dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.
3) Setiap tahun harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.
4) Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15%  atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.

c.  Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada 5 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang PT Inti Benua Indonesia untuk menjelaskan mengenai produk dan proses bisnis PT Inti Benua Indonesia. Namun, direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.
2) Pada tanggal 31 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengundang kembali dan direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.
3) Kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
3
PT Inlife Indonesia
a. Kegiatan Usaha
Investasi Inlife adalah program investasi dengan modal minimal Rp.1.000.000,- dalam jangka waktu tujuh hari dengan komisi 15-25%, diterima setiap tujuh hari sebesar 15% ditambah dengan dana awal dan akan langsung ditransfer ke rekening nasabah. Jadi, total dana yang akan diterima dalam jangka waktu tujuh hari sebesar Rp.1.150.000,-. Profit Investasi InLife mengelola dana dalam tiga bidang usaha yaitu : Saham, Reksa Dana, Obligasi dan Pasar Uang (bekerjasama dengan beberapa perusahaan asing), Perumahan, Ruko dan Tanah Kavlingan, Logam Mulia, Forex, Ekspor serta Impor.

b. Modus Operandi
PT Inlife Indonesia di dalam situsnya telah mencantumkan logo, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, Bapepam-LK, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa izin. Selain itu, menyebutkan bahwa PT Inlife Indonesia mendapatka izin operasi dari Bapepam-LK.

c. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada tanggal 29 November 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang rapat Direksi dari PT Inlife Indonesia untuk dapat melakukan klarifikasi terkait dengan legalitas kegiatan usaha. Namun Direksi dari PT Inlife Indonesia tidak hadir dalam rapat tersebut.
2) Berdasarkan informasi yang didapat oleh Satgas Waspada Investasi, PT Inlife Indonesia tidak terdaftar di OJK, Bappebti ataupun BKPM.
4
Koperasi Segitiga Bermuda/ Profitwin77
a. Kegiatan Usaha
ProfitWin77 merupakan bagian dari Gilang Gemilang Group (GGG) yang berpusat di Makassar. Bisnis GGG terdiri dari: Koperasi Segitiga bermuda, Profitwin77, dan shopping 77.

b. Modus Operandi
1) Biaya pendaftaran Rp. 150.000,-.
2) Anggota baru wajib membeli paket investasi minimal US$100, semakin besar paket investasi bonus semakin seirng diberikan (setiap hari sampai setiap sepuluh hari).
3) Anggota pasif akan mendapatkan keuntungan 2% (dua persen) per hari selama 100 hari kalender.
4) Anggota aktif akan mendapatkan bonus harian dan bonus sponsor apabila merekrut anggota baru.
5) Pengolahan dana investasi berasal dari anggota.

c. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
Pada tanggal 29 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengundang rapat pengurus Koperasi Segitiga Bermuda untuk dapat melakukan klarifikasi legalitas kegiatan usaha perkoperasian. Namun, pengurus dari Koperasi Segitiga Bermuda tidak hadir dalam undangan rapat tersebut.
5
PT Cipta Multi Bisnis Group
a. Kegiatan Usaha
Supplier material pembangunan jalan tol, pembiayaan apartemen, pengiriman uang, dan pembiayaan jual beli kendaraan bermotor dan telah mengumpulkan anggota sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) investor. Adapun jumlah dana yang dihimpun sebesar lebih dari Rp850.000.000. Dari sejumlah anggota di atas, sebanyak sekitar 400  investor sudah selesai masa kontrak investasinya dengan PT Cipta Multi Bisnis Group.

b. Modus Operandi
1)  Bagi hasil 30%  dari modal awal per bulan kepada investor dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Modal minimal Rp500.000;
b) Kontrak selama 6 bulan; dan
c) Modal awal dikembalikan sepenuhnya kepada investor pada bulan ketujuh.

2) Bonus mereferensikan orang lain sebesar 4% untuk setiap investasi pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Khusus untuk investasi di atas Rp100.000.000 akan menerima fee 2% dan di atas Rp500.000.000 akan menerima fee 1%.

c. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada 27 Desember 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengundang Direksi PT Cipta Multi Bisnis Group untuk menjelaskan mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam rapat tersebut, Direktur dan Komisaris dari PT Cipta Multi Bisnis Group menjelaskan proses bisnis dan legalitas dari perusahaannya tersebut kepada Satgas Waspada Investasi.
2) Berdasarkan rapat 27 Desember 2016, Direktur dan Komisaris dari PT Cipta Multi Bisnis Group membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa :
a) menghentikan segala kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan tidak melakukan perekrutan anggota lagi mulai 27 Desember 2016 karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
b) meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Cipta Multi Bisnis Group yang menghimpun dana.
c) mengembalikan semua dana yang dihimpun dari investor PT Cipta Multi Bisnis Group paling lambat 28 Februari 2017.
d) Apabila di kemudian hari PT Cipta Multi Bisnis Group melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, Fitriyani dan Turmidi bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum.
6
PT Mi One Global Indonesia
a. Kegiatan Usaha
1) Bidang Usaha adalah TOP UP Pulsa Internasional yang dipasarkan secara online ke beberapa negara di Asia.
2) Negara-negara yang sudah bergabung dan membuka cabang yaitu : Malaysia, Indonesia, Thailand, Singapura, Vietnam, Kamboja, Nepal, Bangladesh, dan Cina.

b. Modus Operandi
1) Paket Promosi Deposit Pulsa :
Ø Silver : Rp.3.840.000 menjadi Rp.7.800.000 dalam jangka waktu 20 bulan.
Ø Diamond :Rp.15.240.000 menjadi Rp.31.000.000 dalam jangka waktu 20 bulan.
Ø Platinum : Rp.39.600.000 menjadi Rp.99.000.000 dalam jangka waktu 21 bulan.
Ø VIP : Rp.72.000.000 menjadi Rp.212.000.000 dalam jangka waktu 23 bulan.

2) Bonus yang ditawarkan:
Ø Bonus Sponsor dan Entertain.
Ø Bonus Matching sebesar 18%.
Ø Bonus Pasangan sebesar 10%.
Ø Bonus Hadiah.

Untuk mendapatkan bonus anggota wajib merekrut anggota baru. Dana yang diterima diputar dahulu di sektor saham dan properti. Keuntungannya untuk membayar bonus dalam bentuk pulsa.

c. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
1) Pada 6 Desember 2016, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat pembahasan terkait dengan kegiatan usaha PT Mi One Global Indonesia.
2) Pada 19 Desember 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang kembali PT Mi One Global Indonesia dan meminta pengurus dari PT Mi One Global Indonesia untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi :
Ø menghentikan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan token listrik dan tidak melakukan perekrutan member lagi mulai 19 Desember 2016 karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Ø meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan tersebut dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Mi One Global Indonesia yang menghimpun dana.
Ø Apabila di kemudian hari PT Mi One Global Indonesia melakukan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan token listrik sebelum mendapatkan izin, Direktur PT Mi One Global Indonesia bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum.