Melapor Ke Polisi

MELAPOR KE POLISI

Siapapun punya hak hukum untuk membuat laporan pidana atas suatu dugaan tindak pidana, Tapi apakah punya dasar untuk dapat di tindaklanjuti oleh pihak yang berwajib?


Sepanjang yang disampaikan adalah kebenaran dan memiliki dasar hukum serta didukung alat bukti yang cukup, maka silahkan.

Seringkali, orang mencari-cari argumen untuk menekan orang lain dalam bernegosiasi dengan cara melaporkan pidana, Padahal tujuan pemidanaan adalah efek jera terhadap si pelaku, bukan untuk negosiasi, apalagi minta uang kembali

Khawatirnya, ketika Laporan Pidana sudah diproses, lalu tersangka ditetapkan, berkas akan dilimpahkan ke KeJaksaan, kita malah bingung, “Kapan uang saya dikembalikan?

- Perdata Atau Pidana ya?


Di sisi lain, memang tidak jarang suatu tindak pidana dilakukan dengan modus suatu perjanjian kerjasama, Sehingga, ketika diminta ganti rugi atau pertanggungjawaban, mereka berdalih, Ini kan soal perdata, nanti saya kembalikan uangnya

Yang jadi soal kan bukan ada atau tidaknya perjanjian, tapi bagaimana proses hingga dibuatnya perjanjian itu, Apakah dilakukan dengan tipu daya, rangkaian kebohongan, menggunakan martabat palsu sehingga menimbulkan kerugian, Atau misalnya, uang yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya, malah untuk kepentingan pribadi

Berbagai yurisprudensi mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok wanprestasi atas suatu perjanjian juga sudah banyak. Menjadi penting untuk berhati-hati dan lebih cermat

- Fokus Pada Unsur Pidana

Dalam membuat laporan ke kepolisian pun ada baiknya fokus pada siapa subjek yang dilaporkan, perbuatan apa yang disangkakan dan pasal yg menjadi dasarnya

Ingat, kalau menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pastikan terlapor nya adalah perorangan/individu, bukan perusahaan. Kenapa? Karena KUHP tidak mengenal konsep Corporate Crime (kejahatan korporasi)

Tapi dia bilangnya sebagai direktur PT ABCDEFG, lalu bagaimana? Laporkan saja tetap orang itu sebagai pribadi, yang bekerja sebagai direktur PT ABCDEFG

Dalam pidana, seluruh unsur pasal harus dipenuhi, Oleh karena itu harus fokus, jangan melebar ke isu yang lain, Apalagi sampai di luar unsur pasal yang digunakan, Memang polisi menerima pengaduan masyarakat dan dapat eksplorasi perkara lalu menindaklanjutinya