MELAPOR KE POLISI
Siapapun
punya hak hukum untuk membuat laporan pidana atas suatu dugaan tindak
pidana, Tapi apakah punya dasar untuk dapat di tindaklanjuti oleh pihak
yang berwajib?
Sepanjang yang disampaikan adalah kebenaran dan memiliki dasar hukum serta didukung alat bukti yang cukup, maka silahkan.
Seringkali,
orang mencari-cari argumen untuk menekan orang lain dalam bernegosiasi
dengan cara melaporkan pidana, Padahal tujuan pemidanaan adalah efek
jera terhadap si pelaku, bukan untuk negosiasi, apalagi minta uang
kembali
Khawatirnya, ketika Laporan Pidana sudah
diproses, lalu tersangka ditetapkan, berkas akan dilimpahkan ke
KeJaksaan, kita malah bingung, “Kapan uang saya dikembalikan?
- Perdata Atau Pidana ya?
Di
sisi lain, memang tidak jarang suatu tindak pidana dilakukan dengan
modus suatu perjanjian kerjasama, Sehingga, ketika diminta ganti rugi
atau pertanggungjawaban, mereka berdalih, Ini kan soal perdata, nanti
saya kembalikan uangnya
Yang jadi soal kan bukan ada
atau tidaknya perjanjian, tapi bagaimana proses hingga dibuatnya
perjanjian itu, Apakah dilakukan dengan tipu daya, rangkaian kebohongan,
menggunakan martabat palsu sehingga menimbulkan kerugian, Atau
misalnya, uang yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya, malah
untuk kepentingan pribadi
Berbagai yurisprudensi
mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok wanprestasi atas
suatu perjanjian juga sudah banyak. Menjadi penting untuk berhati-hati
dan lebih cermat
- Fokus Pada Unsur Pidana
Dalam
membuat laporan ke kepolisian pun ada baiknya fokus pada siapa subjek
yang dilaporkan, perbuatan apa yang disangkakan dan pasal yg menjadi
dasarnya
Ingat, kalau menggunakan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pastikan terlapor nya adalah
perorangan/individu, bukan perusahaan. Kenapa? Karena KUHP tidak
mengenal konsep Corporate Crime (kejahatan korporasi)
Tapi
dia bilangnya sebagai direktur PT ABCDEFG, lalu bagaimana? Laporkan
saja tetap orang itu sebagai pribadi, yang bekerja sebagai direktur PT
ABCDEFG
Dalam pidana, seluruh unsur pasal harus
dipenuhi, Oleh karena itu harus fokus, jangan melebar ke isu yang lain,
Apalagi sampai di luar unsur pasal yang digunakan, Memang polisi
menerima pengaduan masyarakat dan dapat eksplorasi perkara lalu
menindaklanjutinya