BATAS WAKTU PENYELESAIAN PERKARA DI KEPOLISIAN
Apabila
kita melaporkan sesuatu kepada kepolisian, misalnya laporan tindakan
penipuan dan penggelapan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum
ditindak lanjuti
Pertanyaan nya :
apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk
menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa
dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut?
Laporan
adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban
berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau
sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24
KUHAP)
Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan
laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang
diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang
mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat
dicabut kembali oleh si pelapor
Walaupun jika pada
akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap
persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga
persidangan
Adapun pengaduan adalah pemberitahuan
disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat
berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan
Tindak Pidana (“TP”) aduan yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP)
Pengaduan
yang bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang
berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan,
apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu, Jika terjadi
pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi
Mengenai
pertanyaan tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu
untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada
Akan
tetapi, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan
dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap
No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan
penyelesaian perkara, sebagai berikut:
1. Pertama kali terkait batas waktu menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian, yakni Pasal 11
(1)
Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus
sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk
mendistribusikan laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan
Polisi dibuat.
(2)Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang
(3)Laporan
Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda
penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling
lambat 3 (tiga) haris sejak Laporan Polisi dibuat.
Pasal
18: Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling
melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya
dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai
paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi
2.
Proses berikutnya setelah laporan adalah kegiatan penyelidikan dan
batas waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Pasal 26
Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut:
(1)
Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil
penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi
perintah pada kesempatan pertama
(2) Hasil
penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat
2(dua) hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang
memberikan perintah
3. Proses setelah laporan hasil
penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan. Pasal 33 dan Pasal 34
Perkap No. 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Setiap tindakan penyidikan
wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan, dan Penyidik yang telah
mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP
4. Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut:
Pasal 31
(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit
c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang
d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah
(3) Dalam menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
(4)
Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkan Surat Perintah
Penyidikan
Pasal 32:
(1) Dalam
hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi
perintah melalui pengawas penyidik
5. Dalam hal
kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidak puasan
atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat
pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau
badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh
atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan
Dalam
rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk pengaduan, penuntutan,
menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur
daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan
Menurut Pasal 74 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
1. Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
2. Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri