APAKAH BISA PIDANA JADI PERDATA?
Bagaimana
ketentuannya yang mengatakan bahwa suatu Tindak Pidana Penipuan atau
Penggelapan Uang dapat menjadi Hukum Perdata (Hutang Piutang) apabila
ada pembayaran walaupun belum seluruhnya? Apakah bisa, Pidana-nya hapus menjadi Perdata?
Tindak
pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau penggelapan yang
diatur dalam pasal 374 KUHP merupakan jenis delik biasa yang proses
hukumnya tidak bisa dihentikan meskipun para pihak telah bersepakat
untuk melakukan perdamaian
Dengan demikian, kasus
penipuan atau penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap
persidangan sehingga pidananya tidak dapat hapus meskipun para pihak
telah melakukan pembayaran
Lain halnya apabila
tindak pidana yang temasuk dalam delik aduan, di mana para pihak dapat
mencabut tuntutannya apabila di antara mereka telah terjadi suatu
perdamaian
Delik aduan ini hanya bisa diproses
apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak
pidana, Misalnya pencurian dalam keluarga, dan lain-lain