Bagaimana
prosedur yang benar dalam melaporkan tindak kejahatan yang kita lihat,
kepada institusi Polri? Apakah layanan aduan ini di Polsek se-Tanah Air
berlaku 24 jam? Termasuk juga, layanan 110 apakah juga seperti 911 di Amerika yang berlaku 24 jam?
ada
baiknya mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan,
Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”),
yaitu:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana
Dari pengertian di atas,
laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang
berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah
peristiwa pidana/kejahatan
Artinya, peristiwa yang
dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah
tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk
menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, Kita
sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban
untuk melaporkan tindakan tersebut
Selanjutnya, di
mana kita melapor? Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana
atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang
terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah
hukum kepolisian meliputi :
a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan
(Pasal
4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah
Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)
Untuk
wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan
pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal
2 ayat [2] PP 23/2007)
Sebagai contoh jika Anda
melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan
hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak
pidana itu terjadi, Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk
melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya
misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI
Pada
saat Anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur
pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian
SPKT
memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan
masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan
Kepolisian Sektor, yang berbunyi
SPKT bertugas
memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap
laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta
memberikan pelayanan informasi.
Laporan oleh pelapor
dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan
surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik
Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :
(1)
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan
maupun tulisan
(6) Setelah menerima laporan atau
pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda
penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan
Kewajiban
kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari
kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam
keadaan aman
Oleh karenanya, kita yang sudah
membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan
laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya, Kalaupun
ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan
oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Pertanyaan
Anda selanjutnya adalah apakah layanan pelaporan atau aduan 24 jam?
Sepengetahuan kami tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima
laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu, Ini merupakan bentuk
pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.
Sedangkan
untuk pengaduan melalui telepon, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian
No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi
Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, Kepolisian
membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan
masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus seperti 110,
112 maupun sms ke 1717.
Layanan 110 sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar