MASIH BISAKAH DI TUNTUT JIKA TELAH MENGEMBALIKAN UANG HASIL PENIPUAN DAN PENGGELAPAN?
Teman
saya dituntut oleh seseorang n karena kasus penggelapan yang memang
pernah dilakukannya, Tetapi, sudah ada itikad baik dari tersangka untuk
mengembalikan sebagian dari dana yang digelapkan, Apakah pasal penggelapan tetap dapat dituntut?
Pidana
penggelapan ini dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Berikut bunyi ketentuannya:
“Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.”
Sepanjang unsur-unsur
pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka teman Anda dapat
dituntut dengan pasal penggelapan tersebut
Karena
pengembalian dana hasil penggelapan tidaklah termasuk dalam alasan
penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam
Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan
Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
Peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut yang diatur secara umum dalam Bab VIII Buku I KUHP adalah:
1. Telah ada putusan hakim yang tetap (de kracht van een rechterlijk gewisjde) mengenai tindakan (feit) yang sama (Pasal 76)
2. Terdakwa meninggal (Pasal 77)
3. Perkara tersebut daluwarsa (Pasal 78)
4. Terjadi penyelesaian di luar persidangan (Pasal 82) (khusus untuk pelanggaran yang diancam dengan pidana denda)
pengembalian
dana yang telah digelapkan baik sebagian maupun seluruhnya tidak akan
menghapuskan pidananya karena perbuatan pidananya telah sempurna
Dengan
demikian, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan
oleh teman Anda, teman Anda tetap dapat dituntut dengan pasal
penggelapan, Namun, karena ada itikad baik dari teman Anda untuk
mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi
pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman