APAKAH TUNTUTAN KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN AKAN DI HENTIKAN KETIKA LAPORAN DI CABUT ?
Apakah
pencabutan laporan di kepolisian dapat menghentikan penuntutan terhadap
tindak pidana Pasal 372 KUHP? Apabila bisa, apa dasar hukumnya?
Pasal
372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Anda sebutkan mengatur
tentang tindak pidana penggelapan, Untuk mengetahui lebih jauh mengenai
tindak pidana penggelapan simak beberapa artikel berikut:
- Penggelapan dan Penipuan;
- Masihkah Dituntut Jika Telah Kembalikan Uang yg Digelapkan?
- Penggelapan Dalam Jabatan, Pidana atau Perdata?
Bagi tindak pidana penggelapan ini berlaku ketentuan dalam Pasal 367 KUHP, yaitu:
1)
Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini
adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah
meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat
atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana
2)
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau
semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua,
maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada
pengaduan yang terkena kejahatan
3) Jika menurut
lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi
orang itu
Sehingga, dari ketentuan di atas dapat
kita lihat bahwa dalam hal penggelapan dilakukan oleh suami/istri yang
tidak terpisah meja, ranjang maupun harta kekayaannya, maka tidak dapat
dilakukan penuntutan terhadap pelaku
Sedangkan, bila
penggelapan dilakukan oleh suami/istri yang melakukan pisah meja,
ranjang atau harta kekayaan atau apabila pelakunya merupakan keluarga
sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang
derajat kedua, maka terhadap pelaku tersebut hanya dapat dilakukan
penuntutan bila pihak yang dirugikan (yang hartanya digelapkan)
mengadukannya ke pihak kepolisian
Misalnya, seorang
anak yang menggelapkan barang ayahnya atau keponakan yang menggelapkan
barang pamannya. Ketentuan tersebut berlaku baik dalam adat istiadat
patriarkal maupun matriarkal. Dalam kondisi-kondisi tersebut berarti
berlaku delik aduan
Delik aduan artinya delik yang
hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang
menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya
“Hukum Pidana II”, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut
digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban)
Pada
delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada
pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu
perdamaian.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindak
pidana penggelapan merupakan delik aduan hanya dalam lingkup keluarga
(sebagaimana telah kami jelaskan di atas)
Dalam hal
tindak pidana penggelapan dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut,
tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik aduan
Sehingga,
meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh korban, proses
penuntutan akan terus berjalan, Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara
pidana untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang
sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang
seharusnya dituntut dan didakwa
Dan dalam hal
pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut
pengaduannya (dalam hal korban termasuk lingkup keluarga sebagaimana
tersebut dalam Pasal 367 KUHP) maka pengaduan dapat ditarik
kembali/dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan
(lihat Pasal 75 KUHP)