Para member Dream for Freedom (D4F) di Sumsel, khususnya Palembang yang merasa tertipu makin meradang, Mereka menggalang kekuatan untuk menagih janji bonus dari sang founder, Fili Muttaqien, yang tak lagi dibayar
Mereka pun membentuk grup-grup di media sosial seperti Facebook (Fb), WhatsApp (WA), dan medsos lainnya, Seperti grup WA beranggotakan sekitar 200 orang menamakan diri “Palembang Melapor” Anggota tak hanya dari Palembang, juga ada dari Baturaja, Jakarta, dan lainnya
Kemarin (29/8) sore, delapan orang dari anggota grup tersebut berkumpul di RM Pagi Sore, Jl Wahid Hasyim, Seberang Ulu I sekitar pukul 16.00 WIB
Dari sana, sekitar pukul 16.30 WIB pun mereka beranjak mendatangi rumah orang tua Fili Muttaqien di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1.
Kedatangan kemarin yang kedua kali, setelah sebelumnya pada Minggu (28/8). “Kami semua korban. Melalui grup WA, kami saling berbagi informasi soal D4F,” jelas Hendri (36), yang datang dari Inderalaya
Kedatangan mereka pun disambut perwakilan keluarga. Saat mereka temui, pihak keluarga mengaku kehilangan komunikasi (lost contact) dengan owner D4F, Fili Muttaqien
Namun tampaknya penjelasan itu tak memuaskan para member yang datang sehingga sempat menimbulkan emosi
Pasalnya, Hendri kehilangan Rp30 juta dengan tutupnya D4F. Uang itu hasil dia menggadaikan simpanan emasnya. Jika uangnya tidak kembali, dia akan membawa kasus ini ke ranah hukum
Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam investasi ini.
“Bisnis ini via online, mungkin bisa dijerat dengan cyber crime. Ada capture pengiriman transfer ke rekening sesama member sebagai bukti,” jelasnya
Cerita member D4F lain yang jadi korban bahkan lebih memilukan. Sebut saja Edi, nama samaran. Dalam bisnis ini, jabatannya cukup tinggi, kelas Rubi (setingkat manajer). Ada ratusan anggota di bawahnya. Kini, dia dikejar-kejar member di bawahnya. Ini menjadi beban moral
“Ibu saya terkejut. Banyak yang mendatangi rumah saya, minta uang mereka dikembalikan. Setelah dirawat karena koma, ibu saya meninggal 7 Agustus lalu,” cetusnya
Pemuda single asal Sekayu, Muba itu bergabung dengan D4F sejak Oktober 2015. Dia awalnya hanya merekrut dua orang asal Palembang
Namun, dua orang di bawahnya berhasil merekrut 600 anggota. Termasuk TKI yang bekerja di Hongkong dan Malaysia. Akhirnya karier di bisnis D4F pun menanjak tajam. “Saya bahkan menanam modal sampai Rp300 juta dalam 30 akun,” jelasnya
Saat bagi hasil mulai macet, anggota di bawahnya pun banyak menagih modal. Karena merasa ada beban moral, dia pun akhirnya menjual dua mobil, termasuk rumah di Km 5, Palembang. “Ada sekitar 400 juta yang harus saya bayar ke member di bawah saya. Sisanya, buat bayar utang bank,” jelasnya
Kafe miliknya di Km 11 juga diambil alih member D4F lain, Salah satu benda berharga miliknya masih tersisa yaitu sepeda motor Honda CBR. “Ini juga terpaksa saya tebus dengan member sebesar Rp10 juta,” ucapnya
Kondisi yang sama dirasakan, Da (45), warga Km 11. Member D4F yang direkrut langsung oleh Edi. Dia yang juga tertipu kini dikejar-kejar anggota di bawahnya. Dimarah, dicaci sudah sering dirasakannya. Ia sadar, jika anggotanya itu, banyak juga berutang untuk menanamkan modal. “Saya sendiri pinjam uang untuk menanamkan modal Rp25 juta,” bebernya
Dia pun berhasil mengajak 100 member di bawahnya. Mereka, tetangga, kolega dan keluarga. Tapi tak disangka akhirnya bisa seperti ini. “Saya baru jual mobil untuk melunasi utang-utang yang ada,” cetusnya
Da bersama anggota lain merasa telah ditipu. Pada pertemuan di Grand Atyasa serta PSCC, owner D4F mengatakan kalau sumber pendanaan bukan hanya dari anggota baru. “Ada dari UMKM dan lainnya, jadi kami tidak khawatir,” jelasnya. Mereka sudah berusaha meminta langsung kepada owner D4F agar modal yang sudah ditanamkan dikembalikan. Namun, sejauh ini belum ada hasil
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Tomsi Tohir mengatakan kalau pihaknya telah menerima laporan pengaduan (LP) dari member D4F. “Bukan tujuh, tapi baru satu,” katanya. Pelapor berinisial EM (30), warga Plaju.
Laporannya sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, 10 Agustus lalu. Terlapornya, owner D4F. “Selain pelapor, kami juga memeriksa beberapa saksi dari pelapor,” kata Tomsi didampingi Kasubdit II Kompol Yace Marten, kemarin (29/8)
Disebutkan dalam LP tersebut, bahwa antara pelapor dan terlapor sudah saling kenal. Kemudian, terlapor menghubungi pelapor untuk menjadi member D4F. Terlapor juga menjanjikan keuntungan materi apabila pelapor mau bergabung jadi member D4F.
Lalu, pelapor tertarik dan akhirnya menjadi member D4F. Kemudian, pada Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor mentransfer sejumlah uang melalui sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Palembang Square (PS) Mall
Dijelaskan Tomsi, pihaknya terus mendalami kasus ini. Termasuk modus operandi dan sistem dari D4F itu sendiri. Terhadap kasus ini, lanjut Tomsi, akan diterapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Kami juga koordinasi dengan Mabes Polri. Korbannya mungkin menyebar. Tidak hanya di Sumsel, tapi bisa juga di luar Sumsel. Itu terus kami kembangkan,” pungkasnya.
EM sendiri tidak mau berkomentar banyak terkait LP-nya ke Polda Sumsel. Menurutnya, biarlah Polda Sumsel yang menanganinya. “Tunggu saja proses hukum selanjutnya,” kata EM singkat
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo telah memberi arahan kepada para kapolres dan jajaran, untuk menindaklanjuti jika ada LP dari member D4F yang merasa jadi korban atau dirugikan. “Setiap pengaduan, akan kami proses. Kalau ada unsur pidananya, akan kami tindaklanjuti terkait lembaga keuangan yang tidak punya izin otoritas atau rekomendasi dari pemerintah,” kata Djoko
Sementara, salah satu sumber terpercaya menyebut bahwa dalam praktiknya, Fili Muttaqien, founder Dream for Freedom diduga bekerja sama dengan oknum bank membuat rekening bodong untuk menampung transfer uang dari member. Jadi member tak hanya men-transfer ke rekening member lainnya saat menanamkan dana investasi
Terkait itu, Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Tony mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi terkait hal tersebut. “Kalau memang ada oknum pegawai bank yang terlibat, kami akan segera tindak lanjuti,” ujarnya
Sumber : http://www.sumeks.co.id/index.php/sumeks/18753-polda-koordinasi-mabes-polri#sthash.26Pn2juL.U4z8IlWN.dpuf