Pedoman Gelar Perkara

I. Umum

1. Bahwa penyidikan tindak pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya penegakan hukum dan sejauh mengenai pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Polri selaku penyidik yang mandiri sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

2. Bahwa Polri sebagai ujung tombak dari pada penegakan hukum perlu memelihara integritasnya selaku penyidik yang mandiri oleh karenanya penyidikan tindak pidana sebagai salah satu tahap dari pada penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa usaha penanggulangan kejahatan perlu upaya keterpaduan operasional Polri dan keterpaduan dalam rangka criminal yustice system melalui proses kegiatan penyidikan secara lengkap mulai dari tahap penyelidikan, penindkan, pemeriksaan dan penyelesaian serta penyerahan berkas perkara.

4. Dalam penerapan pasal-pasal yang dituduhkan kepda tersangka/terlapor dalam rangkaian kegiatan penyidikan kasus tindak pidana kadang-kadang masih dianggap kabur dan kurang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah dilakukannya.

5. Bahwa untuk mencapai butir-bitur tersebut diatas perlu pemantapan melalui gelar perkara dan untuk pelaksanaannya perlu dikeluarkan petunjuk pelaksanaan yang mengatur prosedur gelar perkara.

6. Jenis perkara yang digelar adalah :

a. Kasus-kasus yang penting atau meninjol atau yang meresahkan masyarakat menurut kriteria tingkat kesatuan
b. Perkara-perkara yang menyangkut keamanan negara dan Kepala Negara
c. Kasus yang menyangkut delik khusus (Penyelundupan, Korupsi, perbankan dll).
d. Kasus-kasus yang Twilight (kasus ambang batas antra pidana dan perdata)

7. Gelar perkara meliputi :

a. Perkara-perkara yang masih memerlukan pendalaman apakah perkara-perkara tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak sebelum dilakukannya upaya paksa
b. Tindak pidana yang sedang ditangani oleh penyidik dan masih memerlukan pembahsan lebih mendalam.
c. Tindak pidana yang telah tuntas penyidikannya dalam rangka upaya untuk meyakinkan dan memperpadukan dengan Penuntut Umum dan Ketua pengadilan.

8. Pejabat yang menggelar perkara :

a. Pada tingkat Polsek Kanit Serse
b. Pada tingkat Polres kasat Serse/Penyidik
c. Pada tingkat Polda /Kasat/Penyidik
d. Pada tingkat mabes Polri Ka Unit/penyidik

9. Peserta gelar yang berhak menghadiri gelar perkara disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan :

a. Polri (Intern)
1) Pimpinan kesatuan operasional yang terlibat dalam penanganan perkara (intel, Binmas, Samapta)
2) Pejabat-pejabat tertentu dalam lingkungan kominity Reserse
3) pejabat-pejabat tertentu dalam lingkungan Polri baik vertikal maupun horizontal

b. Instansi diluar Polri (Ekstern)
1) Pimpinan dan pejabat-pejabat tertentu dalam rangka Criminal Justice System (CJS)
2) Pejabat-pejabat tertentu lainnya yang ada hubungannya dengan pemeliharaan keamanan .
3) Pihak pelapor apabila diperlukan

II. Tujuan Yang Ingin Dicapai

10. Gelar Perkara ini dalah untuk memberikan pedoman mengenai upaya-upaya gelar perkara sehingga diperoleh keberagaman tentang kegiatan-kegiatan pokok yang harus dilaksanakan

11. Adapun tujuannya gelar perkara untuk mewujudkan keterpaduan intern dan ekstern dan menuntaskan penanganan perkara yang terjadi :

a. Untuk mencegah terjadinya pra peradilan
b. Untuk memantapkan penerapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan.
c. Sebagai wadah komunikasi antar penegakan hukum
d. Untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.

III. Urutan Tindakan

1. Membuat Judul Masalah Gelar Perkara
2. Membuat Dasar Penyidikan , (awal mula terjadinya proses penyidikan )
3. Menjelaskan posisi kasus awal dari hasil pemeriksan saksi-saksi sebagai salah satu pihak.
4. Membuat Gambaran Keseluruhan Kejadian

Jelaskan seluruh kejadian setelah ada pemeriksaan saksi, akhli tersangka surat petunjuk dimulai menjelaskan seluruh kejadian suatu tindak pidana lengkap dengan tahapan-tahapan terjadinya suatu tindak pidana, sampai pada perkembangan, jaringan tersangka kelompok tersangka.

5. Membuat Pembuktian dan penjelasan saksi sebagai alat bukti yang sah

a. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu

b. Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari ahsil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi.

6. Membuat Pembuktian dari petunjuk
Petunjuk adalah perbuatran, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidan dan siapa pelakunya

7. Membuat Pembuktian dari keterangan ahli

8. Membuat Pembuktian dari keterangan tersangka
Keterangan tersangka adalah apa yang tersangka menyatakan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia katakan sendiri atau alami sendiri.

10. Membuat suatu kesimpulan dengan analisis yuridis
Menjelaskan tindak pidana apa, pasal yang dikenakan, unsur-unsur diuraikan dan dibuktikan dengan fakta-fakta : ( dibuat slide/chart/tulisan.

Pasal
Unsur-unsur
Fakta-fakta
Terbukti/tidak

– Barang siapa
– Dengan melwan hukum
– Mengambil barang

– dst
……………………………………….

– Barang apa
– Saksi siapa
– Petunjuk apa
– Alibi apa

Penjelasan Hukum
Barang siapa 
……………………………………………………
Dengan melawan hukum ……………………………………………………
Dst .

Kesimpulam

A. Melanggar pasal