Mahhud pelaku penipuan dengan modus investasi bodong yang merugikan uang 6000 nasabah hingga Rp43 Miliar akhirnya dibekuk tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar, pada Rabu 26 Oktober lalu.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak dalam keterangan persnya di Mapolda Kalbar, Selasa (1/11) pagi menuturkan tersangka Mahud ditangkap di Kuta, Bali. Penangkapan tersangka juga bekerjasama dengan tim Jatanras Polda Bali.
“Sebelumnya kami melakukan pengecekan lokasi ATM BCA dimana Mahhut pernah melakukan penarikan uang,” ujar Kapolda kepada awak media.
Dari analisa pengecekan ATM itulah, ujar dia, Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan meringkusnya di depan sebuah supermarket di Bali.
Lanjut Kapolda, untuk saat ini Mahhut akan ditahan dan dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus yang menjerat tersangka.
“Serta penarikan penanganan kasus dari Polres Mempawah ke Polda Kalbar dikarenakan korbannya begitu banyak,” kata Musyafak menambahkan.