Mahhut, pelaku penipuan dengan modus investasi bodong dengan nama "Save Our Trade" (SOT) berhasil diringkus anggota Polres Mempawah, Kalimantan Barat.
Tersangka telah merugikan nasabahnya hingga Rp 43 miliar.
Tertangkapnya tersangka setelah polisi melacak keberadaannya usai melakukan penarik uang tunai di salah satu ATM di Bali.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali dan mengintai tersangka pada 25 Oktober 2016.
Setelah diketahuinya keberadaan, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Penyidik Polres Mempawah berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, kemudian menangkap tersangka pada 26 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 WIT saat berada di depan Nand Mart Bali.
Usai menangkap tersangka, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah istri tersangka di Jalan Tukad Batang Hari XII No. 8 Diva Lestari Guess House, dan berhasil menemukan berbagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 474 juta, berbagai peralatan pendukung untuk kegiatan investasi bodong, seperti laptop, lima buah handphone, satu kamera merek Cannon, enam buku tabungan bank berbagai nama, termasuk atas nama istri tersangka Sri Maryatun, lima buah kartu ATM, senjata laras pendek airsoft gun, dan berbagai slip penarikan ATM di berbagai bank dan lain-lain.
Aksi penipuan berkedok investasi itu pun mulai dilakukan tersangka sejak Januari 2015.
Investasi bodong tersebut terungkap setelah ada korban yang melapor di Polres Mempawah, lantaran terjadi kemacetan pembayaran keuntungan sejak Maret 2016.
Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Musyafak mengatakan, sejak terjadi kemacetan pembayaran tersebut, tersangka kemudian melarikan diri.
Akhirnya pada 22 Juli 2016 ada perwakilan nasabah yang dirugikan melapor ke Polres Mempawah.
"Atas laporan itu maka pihak Polres Mempawah melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dengan modus investasi tersebut," kata Musyafak di Mapolda Kalbar, Selasa (1/11/2016).
Berdasarkan penyelidikan awal, jelas Musyafak, tersangka adalah seorang trader yang sering melakukan trading dan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen setiap bulannya.
Keuntungan tersebut diberikan selama enam bulan bagi nasabah yang mau berinvestasi minimal Rp 1,5 juta.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tidak semua uang nasabah digunakan untuk trading.
Melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dalam menjalankan investasi bodong tersebut, tersangka dibantu enam orang, dan hingga kini nasabahnya sudah mencapai 6.000 yang tersebar di kabupaten/kota Kalbar," jelas Musyafak.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, Jo pasal 64 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP.(Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)
http://bali.tribunnews.com/2016/11/02/pelaku-investasi-bodong-rp-43-miliar-ditangkap-di-bali-uang-ratusan-juta-di-tukad-batang-hari