Pihak otoritas menyerukan kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus produk investasi yang memberi iming-iming keuntungan berlipat tetapi tidak sesuai regulasi, bahkan melakukan penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah terdapat dana masyarakat senilai Rp5,5 triliun dari dua investasi bodong yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing mengungkapkan dua nama entitas pembohongan berkedok investasi ini adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream for Freedom (D4F). Menurut Tongam, D4F telah berhasil meraup Rp3,5 triliun dari upaya menipu sebanyak 700.000 peserta dan CSI mengumpulkan sekitar Rp2 triliun dari 7.000 orang.
Selain itu satgas juga melakukan penyelidikan terhadap UN Swissindo yang melakukan penipuan kredit. Swissindo telah mengumpulkan Rp300 juta dari sekitar 3 ribu nasabah.
Pola yang ditawarkan oleh ketiga investasi bodong ini pun berbeda-beda. PT CSI menarik para korbannya dengan cara membuat waralaba (franchise). Mereka yang membeli franchise CSI akan dibuatkan kantor, dibelikan mobil, diberi pekerjaan dan digaji.
“Tetapi mereka harus membayar Rp600 juta untuk bisa mendapatkan satu franchise. Oleh karena itu walau pesertanya hanya 7 ribu orang tetapi dana yang dihimpun bisa mencapai Rp2 triliun,” ujarnya di Jakarta 1 November 2016.
Sementara itu, D4F menawarkan bunga satu persen per hari untuk para anggotanya. Mereka harus membayar untuk menjadi anggota dan diberikan pilihan paket yakni paket silver, gold, ataupun paket platinum. Namun, skema perputaran uang hanya datang dari pembayaran anggota baru. Anggota lama mendapatkan bunga dari anggota baru yang direkrutnya begitu seterusnya hingga terjadi pembayaran macet. Skema ini biasa disebut dengan nama ponzi game atau mirip dengan multilevel marketing (MLM).
Sedangkan Swissindo menarik korbannya karena melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit. Sasaran mereka adalah para debitur macet di perbankan. Jaminannya, perusahaan ini menerbitkan surat jaminan dan pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
“Para debitur itu dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur,” katanya.
Pada saat yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Agung Setya, mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah menahan para pendiri D4F, salah satunya bernama Fili Muttaqien.
“Hari ini kami sudah menyita 1 unit apartemen di Central Park dan 1 mobil. Selanjutnya kami akan kejar aset pelaku karena itu adalah uang para korban,” katanya.
Agung mengatakan pihak kepolisian akan terus mengejar dan menjebloskan mereka yang menikmati hasil dari investasi bodong ini baik secara langsung tidak langsung aktif ataupun pasif