Tolong dijelaskan perbedaan antara penggelapan dan penipuan. Terima kasih.
Jawaban :
Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.
Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang
lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah
ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya,
penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan
barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang
Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam
penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik
orang lain.
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang.
Dilihat dari obyek dan tujuannya,
penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada
barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun
menghapus piutang.
Dalam perkara-perkara tertentu,
antara penipuan, penggelapan agak sulit dibedakan secara kasat mata.
Sebagai contoh, si A hendak menjual mobil miliknya
Mengetahui hal
tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak
ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil
tersebut hilang.
Dalam kasus seperti ini, peristiwa
tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan
penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak
berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur
mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B
berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B
berubah niat dan membawa kabur mobil A.
Di bawah ini kami kutipkan pengaturan penggelapan dan penipuan dalam KUHP.
Boks: Pengaturan Penggelapan, dan Penipuan dalam KUHP
Perbuatan
|
KUHP
|
Rumusan
|
Penggelapan
|
pasal 372
|
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
|
Penipuan
|
pasal 378
|
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
|